Jakarta โ€“

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau disebut juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan instrumen pendapatan masyarakat yang banyak diterapkan oleh hampir seluruh pemerintahan di seluruh dunia. Salah satunya adalah pemerintah Indonesia.

Di Indonesia, tarif PPN yang berlaku atas barang dan jasa tertentu saat ini sebesar 11%. Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun berdasarkan aturan yang sama, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Rencana kenaikan tarif ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif tertinggi pertama dan kedua. .Negara-negara PPN di ASEAN. Sebab selain Indonesia, hanya Filipina yang tarif PPNnya mencapai 12%.

Namun berbeda dengan Indonesia dan kebanyakan negara lain yang mengenakan tarif PPN pada barang dan jasa tertentu, ternyata ada juga negara di dunia yang tidak menerapkan instrumen pajak tersebut. Misalnya saja salah satu negara tetangga Indonesia, Brunei Darussalam dan Myanmar.

Meskipun beberapa negara tidak mengenakan PPN atau pajak pertambahan nilai (PPN), namun beberapa negara masih mengenakan pajak atas barang dan jasa dalam bentuk lain. Misalnya, Amerika tidak memungut PPN melainkan pajak penjualan dari konsumennya.

Berdasarkan data World Population Review, berikut daftar 20 negara di dunia yang dibebaskan PPN.

1. Amerika Serikat2. Burma 3. Irak4. Hong Kong 5. Libya6. Kuwait 7. Qatar8. Makau9. Brunei Darussalam10. Belize11. Antigua dan Barbuda12. Cerobong asap 13. Bermuda 14. Kepulauan Virgin Britania Raya 15. Kepulauan Cayman16. Gibraltar 17. Guernsey 18. Pakistan 19. Kepulauan Turks dan Caicos20. Tanah penggembalaan

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *