Denpasar –

Dua petugas polisi berinisial GKS dan S mengaku menipu wisatawan asal Kolombia sebesar 200.000 RP saat melaporkan hilangnya ponsel curian.

Dua anggota Polsek Kuta Bali yakni GKS (sebelumnya SB) pun mengakui perbuatannya. Dua petugas AIPTU melakukan pemerasan ilegal (penipuan) terhadap wisatawan SGH provinsi Kolombia dengan dalih biaya administrasi.

Dua perwira polisi senior sudah lama bertugas di Pusat Pelayanan Terpadu Polres Kuta (SPKT). Keduanya berbuat curang saat SGH melapor ke polisi setelah sehari sebelumnya terjadi pencurian ponsel di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Kedua anggota SPKT juga sepakat bersedia membantu pembuatan laporan asalkan pihak SGH bersedia menyediakan biaya administrasi sebesar RP 200.000,- kata Kabid Humas Polda Bali, Kompol Ariasandy dalam keterangannya, Selasa (1/1/2021). 11/2025). ).

Ariasandy mengatakan kedatangan SGH diterima dua petugas di Aula Polsek Kuta sekitar pukul 12.50 Wita pada Minggu (5/1/2025). Berdasarkan lokasi kejadian, Jimbaran termasuk dalam wilayah Polsek Kuta Selatan.

Kedua petugas tersebut memerintahkan SGH untuk memberitahukan kepada polisi Sektor Kuta Selatan. Namun SGH menolak dengan alasan sedang mengurus kebutuhannya sebelum kembali ke Kolombia.

“Para pendatang harus dibantu untuk keperluan pengajuan asuransi di negaranya,” kata Ariasandy.

Singkat cerita, kedua petugas tersebut pun mengaku senang mengurus dan menerbitkan surat kehilangan dari SGH dengan nomor STPL/80/I/2025/Bali/Resta DPS/SEK Kuta pada tanggal 5 Januari 2025. , Gks dan S tulis situasi tabrak lari di Jalan Legian, Kuta.

Saat itulah dua petugas polisi di Kuta meminta RP. Tak mau berdebat, SGH bersedia menyediakan dua petugas polisi. Seorang perempuan asal Kolombia menyerahkan uang pengelolaan yang diminta GKS dan S ke sebuah ruangan di Polsek Kuta.

Ariasandy mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kedua anggota Polsek Kuta itu masih berlangsung. Mereka diperiksa di Patsus Bidpropam Polda Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ariasandy, dua anggota SPKT sektor Kuta terbukti melanggar kode etik kerja Polri. Kedua petugas tersebut dijerat Pasal 5 Pasal 3 PERPOL No. 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Seluruh petugas Polri yang berkelakuan umum tidak diperkenankan menetapkan biaya pemberian pelayanan tanpa ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Video pemerasan turis Kolombia yang dilakukan dua anggota kantor polisi di Kuta viral di media sosial (medsos). Berdasarkan video yang viral, tampak wanita asal Kolombia tersebut bercerita kepada pengemudi mobil. Turis asing tersebut mengatakan, telepon selulernya diambil dari kawasan Kuta Selatan, Badung.

Sehari setelah penculikan, turis tersebut melaporkannya ke Polsek Kuta. Laporan tersebut diterima petugas keamanan di Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Kuta.

Namun tamu tersebut kembali meminta diantar ke kamar dan meminta uang sebesar RP 200 ribu. Wanita yang dirahasiakan namanya itu mengatakan, dialah yang memberinya uang dan menerima surat keterangan pelaporan.

“Saya tidak dapat kwitansinya. Saya baru dapat surat ini. Bukan itu (slip PR

——–

Topik ini diangkat di Detikbali.

Tonton video “Video perampokan WN Malaysia di konser DWP berujung penembakan polisi” (WSW/WSW)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *