Denpasar –

Dua gadis asal Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) kedapatan bekerja sebagai terapis di sebuah tempat pijat plus di Bali. Mereka juga diusir dari Bali.

Dua gadis diusir dari Bali karena menjual diri mereka sebagai terapis pijat yang dibayar lebih saat berada di Pulau Dewata. Petugas berhasil menemukan banyak bukti.

Barang bukti yang disita petugas antara lain mainan seks, baby oil, bahkan uang dalam dolar AS dan Australia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudinim) Denpasar Gide Dudi Duita mengungkapkan, AT dan KM ditangkap di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Keduanya ditangkap dengan tuduhan melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas ilegal di Bali.

“Setiap pelanggaran izin tinggal dan segala aktivitas ilegal, termasuk keterlibatan prostitusi harus ditindak tegas,” kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024).

Dodi mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas Unit Intelijen Imigrasi di Ngurah Rai. Awalnya, petugas menemukan bukti adanya komunikasi mencurigakan terkait aktivitas kedua wanita Rusia tersebut.

Kemudian, pada 14 November, petugas melakukan pemeriksaan imigrasi dan menangkap dua perempuan asing. Selain menemukan sex toy dan uang, petugas juga menyita paspor AT dan KM. Bukti lain datang dalam bentuk foto yang digunakan keduanya untuk menjual diri mereka sebagai tabib.

Menurut Dodi, kedua wanita Rusia itu mengaku hanya berlibur ke Bali. Namun keduanya terkesan melanggar Pasal 75(1) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

“Petugas imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terkait keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya. Mereka diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau mengabaikan peraturan perundang-undangan,” kata Dodi.

Dudi mengatakan AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan izin kunjungan bersenjata yang berlaku hingga 20 November 2024. Sedangkan KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan izin kunjungan dan tempat tinggal.

Sebelum dideportasi, AT dan KM telah diekstradisi ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024. Setelah 13 hari ditahan, kedua perempuan Rusia tersebut dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (12/02). /2024).

“AT dan KM diangkut ke Moskow dengan didampingi petugas dari Rodinim, dan tujuan terakhir adalah Bandara Internasional Moskow,” pungkas Dodi.

Pramila Unidar Pasaripu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, membenarkan deportasi dua perempuan asing tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban di Bali.

Ia berjanji akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar aturan di Pulau Dewata.

“Tidak ada tempat bagi pelanggaran undang-undang keimigrasian dan kami akan terus menindak tegas,” kata Pramila.

——

Artikel ini dimuat di website Detek Bali.

Tonton video “Video Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Jual Anak di Bawah Umur” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *