Jakarta –
ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengklaim ladang padi yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian makanan berkelanjutan (LP2B) tidak boleh digunakan untuk pembangunan, termasuk 3 juta program rumah.
Pemerintah telah membentuk 2,75 juta hektar (memiliki) ladang padi yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Bidang padi akan diikuti di LP2B.
“Jika apa yang bisa digunakan bukan LP2B, tolong, tetapi jika apa yang tertarik, ternyata LP2B, maka itu tidak bisa, ini untuk makanan,” kata Nusron di kantor makanan Kemenko, Graha Mandiri, Jakarta Tengah, pada hari Selasa (3/18/2025).
Dia menyadari bahwa banyak program membutuhkan tanah, seperti 3 juta rumah. Di sisi lain, pembelian tanah yang murah biasanya berasal dari sawah. Bahwa menurutnya itu harus dipesan.
“Terutama jika 3 juta rumah adalah rumah murah. Apa tanah termurah? Pasti sawah. Nah, karena alasan itu, kita harus memesan ini. Jangan menjadi tanah murah yang dapat digunakan untuk perumahan. Kita perlu mengatur.
Untuk informasi, pemerintah telah membentuk 2,7 juta ha ladang padi yang dilindungi untuk mencegah perubahan lahan. Sebelumnya, jumlah bidang padi yang dilindungi hanya di 8 provinsi, sekarang ditambahkan 12 provinsi dengan 2,75 juta ha.
“Jadi, 12 provinsi adalah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah, yang merupakan konferensi makanan tentang divisi makanan.
Zulhas menjelaskan, dekrit ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) N -RO 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Transfer Lapangan Padi.
Secara rinci, jumlah padi yang dilindungi (LSD) di Aceh 201.221 ha, Sumatra Utara 308.672 ha, Riau 58.891 ha, Jambi 68.243 ha, Sumatra Selatan 484.082 ha, Bengkulu 42.796 ha, Lampung 336, Bukung 336. 340.368 ha, dan Sulawesi Selatan 659.437 ha.
Tonton video ‘momen maruarar sarait dan ulasan teddy utama atlet wisma’:
(Ada/ara)