Jakarta –
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan kasus perceraian Nisya Ahmed, adik Rafi Ahmed. Pernikahan Nisya Ahmed dan Andika Rosadi yang bertahan selama 15 tahun berakhir dengan keputusan pengadilan.
Keputusan cerai pasangan yang menikah pada 31 Januari 2009 itu dibacakan di e-Court pada Kamis (19/9/2024). Ini 4 Akibat Keputusan Cerai Nisya Ahmed dan Andika Rosadi: 1. Gugatan Cerai Dikabulkan
Bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan majelis hakim telah mengabulkan permohonan cerai Nisya Ahmed. Nisya Ahmed mengajukan gugatan cerai pada 10 Mei 2024.
Kasus ini (perceraian Andika Rosadi dan Nisya Ahmed) telah diputus oleh majelis hakim, kata Taslima saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Majelis hakim menolak keberatan tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. “Menjatuhkan perceraian antara penggugat dengan tergugat,” lanjut Taslimah.2. Mendapatkan hak asuh anak
Perempuan yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 ini juga mendapat hak asuh atas ketiga anaknya.
Ketiga anaknya tersebut dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat (Nisia Ahmed) dengan syarat penggugat tidak melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anaknya, kata Taslimah.3. Andika Rosadi memberikan dukungan untuk Idah dan anak-anak
Andika Rosadi juga harus memberi nafkah kepada Idaho. Dia terikat untuk memberikan dukungan kepada ketiga anaknya sampai mereka mencapai usia dewasa.
Tergugat divonis membayar tunjangan Idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Idah senilai Rp20 juta, tunjangan anak senilai Rp30 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa. ,” kata Taslimah.4. Barang tidak diterima oleh majelis hakim
Keputusan cerai Nisya Ahmed dan Andika Rosadi memiliki banyak faktor yang tidak diungkapkan majelis hakim. Hal ini berkaitan dengan aset karena masih menjadi milik pihak ketiga.
“Hasil mediasi ada yang tidak dapat diterima. Rumah dan mobil tidak diterima. Ada dua harta benda yang diserahkan ke mediasi, sehingga proses menunjukkan bukti-bukti yang diajukan para pihak ada kaitannya dengan pihak ketiga,” kata Taslima. Tonton video “Suami Masih Ingin Tetap Rumah Bersama Nisya Ahmed” (Puss/Ay)