Jakarta –
Ivan Yustivandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD melakukan perjudian online. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini tidak bisa dianggap enteng.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan hal ini menjadi keprihatinan bersama. Menurut dia, anggota DEP/DEP harus mewaspadai peraturan perundang-undangan yang melarang kegiatan haram dan tercela tersebut.
Kedua, sebagai wakil masyarakat seharusnya menjadi teladan dan teladan bagi warga negara dengan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun kenyataannya justru sebaliknya, ujarnya dalam keterangan yang diperoleh Detikcom, Kamis (6/). . 27). /2024).
Ketiga, jumlah transaksi yang dicapai PPATK mencapai 63 ribu transaksi. Dengan demikian, rata-rata setiap anggota DPR dan DPR bermain sekitar 63 kali.
“Hal ini menunjukkan banyak dari mereka yang kecanduan judi dan ini pasti sangat berbahaya karena akan sangat sulit bagi mereka untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Keempat, nilai total transaksi yang dilakukan adalah sekitar $25 miliar per orang. Dibandingkan gaji dan pendapatan resmi, uang yang mereka keluarkan untuk berjudi jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan bulanan atau tahunan, ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dianggap enteng. Dia mengatakan para anggota kecanduan dan memainkannya. Ia menambahkan, mereka tidak akan segan-segan melakukan tugas tanpa pamrih.
“Jadi permasalahan ini tidak bisa kita lihat secara pasti karena anggota DPP dan DPP yang kecanduan judi selalu berusaha untuk berjudi,” ujarnya.
Oleh karena itu, mereka tidak segan-segan melakukan perbuatan tercela yang dilarang agama dan peraturan perundang-undangan yang ada, imbuhnya.
Saksikan juga video “Data PPATK: 1.000 Konsultan Judi Online” :
(asam/ara)