Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memerintahkan masyarakat yang membuka jasa pelayaran (jastip) dan jastiper untuk mematuhi aturan impor. Semua properti yang tidak diklasifikasikan sebagai milik pribadi dibayar penuh.
Prosedur ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. Menurut dia, jika barang yang dikirim dari jastip tidak sesuai hukum dan merugikan masyarakat, maka akan terancam pidana penjara jika ditentang konsumen.
“Apa gunanya tepung datang ke sini untuk membunuh orang buta? Bisa masuk penjara, (kalau) dituntut. Tapi kalau punya sertifikat BPOM, begitu makanannya bersertifikat, ada perjanjian distribusinya,” ujarnya. di Kecamatan Sunter. , Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Oleh karena itu, jika Jastiper mengimpor barang, misalnya barang kelistrikan, harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Jadi yang membawa makanan atau minuman harus memiliki surat keterangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tidak sah atau tidak, tapi hak-hak konsumen harus dihormati. Juga, misalnya ada yang membawa makanan ke sini dan meracuni, siapa yang mau membawa pelakunya? Jadi perlu ada dokumen dari BPOM yang menunjukkan bahwa makanan tersebut aman. , ” jelasnya.
Zulhas menjelaskan, rencana tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat. Hal inilah yang dilakukan negara-negara lain untuk melindungi warganya.
Biarkan saya pergi, ketika saya membawa barang dan makanan ke Jepang, saya akan memeriksa apakah itu berbahaya atau tidak. Jadi kita harus melindungi rakyat kita, kita harus melindungi warga negara kita. Bukan karena kami ingin mengambil untung dengan membunuh kebebasan pembeli yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Informasi tersebut terkait dengan pemulihan undang-undang tentang pembatasan barang impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor yang telah diubah Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian. Nomor 7 Tahun 2024.
Dengan perubahan aturan tersebut, barang-barang pribadi dari luar negeri, ditetapkan aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Kementerian Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Operator Kapal. dikembalikan ke masa lalu. hukum.
Pertama, Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Jenderal Pajak dan Pajak R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan sektor nontunai tidak harus membayar pajak. Oleh karena itu, semua harta benda yang diambil dari daerah ini dikenakan pajak.
Namun pada kategori barang bukan pribadi, barang impor yang dibawa oleh orang lain kecuali barang yang tidak digunakan oleh orang tersebut, termasuk jastip, tidak diterima maksimal US $ 500 dari total nilai barang tersebut, menurutnya. pajak impor, PPN dan dokumen Pph 22 untuk pembelian luar negeri,” ujarnya dalam komunikasi Mendag 07/2024, dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024). (di sana/ atas)