Jakarta-

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Jakarta Timur yang menguatkan sebagian perkara Bank DKI nomor 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Perseroan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pelaksanaan program restrukturisasi keuangan yang telah disetujui oleh seluruh kreditur dalam proses hukum.

Fandy Dewanto, Sekretaris PT Waskita Beton Precast Tbk, dalam keterangan resmi menjelaskan, pihaknya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim pada empat poin.

Sebelumnya pada tanggal 2 Oktober 2024, Perseroan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim perihal formulir komitmen DKI gugatan PT Banca “Perusahaan memperjuangkan hak-hak kreditur lain yang menandatangani perjanjian damai,” kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (03/09/2024).

Kedua, Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari sekitar 21,69% pemegang saham untuk mengambil tindakan yang ada guna memastikan bahwa keputusan dalam perkara Bank DKI tidak merugikan kreditur WSBP dan semua kreditur dapat diperlakukan setara.

Lebih lanjut, apakah upaya Bank DKI tersebut dapat berdampak pada kreditur yang menjadi pihak dalam Perjanjian Damai.

Ketiga, selama proses hukum masih berjalan, Perseroan tetap berkomitmen untuk melaksanakan program restrukturisasi keuangan yang telah disetujui oleh seluruh kreditur berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) sejak tanggal 20 September. 2022 :

ITU. Kepatuhan Perseroan terhadap pelaksanaan rencana restrukturisasi persetujuan tersebut tercermin dari Perseroan secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Service (CFADS). Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 kali angsuran pembayaran CFADS tepat waktu senilai Rp320,85 miliar. Selain itu, Perseroan juga telah mengkonversi 85% kewajiban Pemegang Surat Hutang kepada Kreditur dengan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

B. Selain itu, Perseroan telah mengkonversi 85% kewajiban Pemegang Surat Hutang kepada Kreditur dengan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

C. Perseroan telah menyelesaikan private penempatan Tahap 1 dan 2 untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur perdagangan sebanyak-banyaknya Rp 1,45 triliun.

Keempat, WSBP tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian Permanen.

“Perusahaan akan terus memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) secara konsisten dan seluruh program restrukturisasi perusahaan dilaksanakan sejalan dengan tujuan pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” tutup Fandy. (ncm/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *