Jakarta –
Wisatawan Filipina ini seperti warga lokal Indonesia. Dia tinggal ilegal di NTT selama 22 tahun!
Kantor Imigrasi TPI Labuan Bajo II, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga negara (WN) Filipina berinisial EB setelah tinggal secara ilegal di Indonesia selama 22 tahun. Memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tikus atau melalui pemeriksaan imigrasi.
Diketahui TPI tidak memiliki visa atau dokumen perjalanan yang masih berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo Jaya Mahendra, Jumat (20/9/2024).
Mahendra mengatakan EB ditangkap di NTT Aymer, Kabupaten Ngada. EC diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2002, tanpa dokumen perjalanan atau visa, melalui Nunukan, Kalimantan Utara.
BB telah melanggar ketentuan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, jelas Mahendra.
EB mencari nafkah dengan membuka toko di Aymer sambil tinggal secara ilegal di Indonesia. Wanita berusia 50 tahun itu memiliki seorang suami dan seorang putra setempat.
Mahendra berkata: “Sesuai informasi yang diterima, yang bersangkutan hanya tinggal di Aymer. Ia juga tinggal di Aymer sebagai istri dan pembantu rumah tangga.”
Biro Imigrasi Labuan Bajo memindahkan EB ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada 11 September 2024. Pemindahan dipimpin langsung oleh Mahendra, Kepala Intelijen dan Pengendalian Imigrasi, Kepala Imigrasi Labuan Bajo Argayun Nur Indravaan.
Mahendra belum bisa memastikan apakah EC akan dideportasi ke negaranya. Orang asing yang melanggar undang-undang imigrasi dapat ditahan hingga 10 tahun di imigrasi.
— Baca artikel selengkapnya di DetikBali “Video: Suasana Terakhir Letusan Gunung Levotobi Erkek” (msl/msl)