Jakarta –
Asosiasi Pedagang Sembako Madura menolak rancangan Peraturan Pemerintah Bidang Kesehatan (RPP) yang memberlakukan larangan zonasi penjualan rokok sepanjang 200 meter. Peraturan ini dinilai bermasalah karena mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Asosiasi Pedagang Sembako Madura Abdul Hameed menilai reformasi tersebut mencerminkan fakta bahwa pemerintah tidak memberikan kemudahan bagi usaha kecil untuk terus melanjutkan usahanya.
“Kita belum ditanya bagaimana pelaksanaannya, apa hasilnya. Ini bukti pemerintah tidak sulit. Reformasi ini dilakukan di menara gajah. Larangan zonasi 200m. Sedih sekali.” ujarnya dalam sambutannya, Rabu (3/7/2024).
Pria bernama Kake Hameed ini benar-benar bingung bagaimana aturan zonasi penjualan taman yang diketahui berdampak buruk bagi pedagang akan diberlakukan pada tahun 2018. Salah satu yang dilakukan adalah reformasi UU Kesehatan. Nomor 17 Tahun 2023.
“Bukankah orang-orang yang membuat peraturan dan perundang-undangan sudah melihatnya? Banyak toko, tempat usaha, pedagang yang terkena dampaknya. Semua warga negara berhak untuk hidup dan bekerja, bukan?” Mereka bilang.
Menurut Kek Hameed, sebagai produk legal, pedagang berhak menjual tembakau. Ia juga mengatakan bahwa para pemasar sangat percaya bahwa produk tersebut dibuat untuk orang dewasa.
“Para pemasar selalu menyaring siapa pembeli tembakau ini.
Kemudian M. Zainal, seorang penjual makanan di Cempaka Putih mengaku khawatir usahanya bangkrut. Ia khawatir pelaksanaan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan akan berdampak pada pendapatannya.
“Pedagang kecil seperti saya tidak punya penghasilan. Saya tahu dan setuju bahwa tembakau bukan untuk anak-anak.
Kemudian, pengecer makanan serius yang menjual tembakau yakin peraturan tersebut akan membuat mereka gulung tikar. Zai Janto, seorang pedagang di Johor Baru, mengatakan peraturan tersebut akan membawa bencana.
“Kapan aturan ini diselesaikan? Parah banget. Masa depan pelaku usaha kecil seperti saya ini tidak pasti. Penjualan kita bisa terhenti, bisa jadi tugas kita yang harus diselesaikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, selama menjalankan usahanya, penjualan rokok memaksa pelanggan untuk membeli produk lain seperti makanan dan minuman. Selain itu, penjualan tembakau menyumbang porsi besar terhadap total pendapatan.
“Pedagang kecil seperti saya berusaha memenuhi keinginan konsumen. Selain itu konsumen juga membeli tembakau beserta komoditas lain seperti makanan,” jelasnya.
Zhai juga percaya bahwa pemerintah harus memberdayakan pedagang kecil daripada menghalangi upaya mereka untuk mencari nafkah secara mandiri. “Kami pendatang, kalau aturannya sulit dan tidak adil, banyak akibatnya,” ujarnya.
Senada, Nung, salah seorang pemilik toko di Jalan Kawi-Kawi Bawa, Jakarta Pusat, menilai penerapan zonasi penjualan tembakau sepanjang 200 meter akan menyulitkan usahanya. Dia merenungkan masalahnya dengan petugas keamanan.
“Tidak perlu lagi berurusan dengan Satpol PP. Kami hanya pedagang kecil. Sekarang semuanya mahal, keuntungan bukan prioritas. Jangan mempersulit,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Bodi Gunadi Sadekin mengatakan kepada awak media, RPP Kesehatan rencananya akan ditutup pada Juni di mana rencana tersebut mencakup larangan zonasi sepanjang 200 meter terhadap penjualan taman.
Tonton juga video ‘Luar biasa! Merokok sedang meningkat di Indonesia, sebagian besar di kalangan anak muda:
(ada)