Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengendalikan hak dan kewajiban perusahaan waralaba. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
Seperti dikutip detikcom, Rabu (4 September 2024), hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Art. 7PP. Dalam seni. 7 bagian Pasal 1 menyatakan bahwa hak dan kewajiban pedagang atau pedagang biasa: a) hak menerima imbalan dari penerima waralaba atau dari kreditur tetap.
Kemudian (b) kewajiban untuk memberikan dukungan berkelanjutan kepada pewaralaba dan operator waralaba.
Sementara itu, dalam Seni. 7 bagian Pasal 2 menjelaskan bahwa hak dan kewajiban pemegang saham atau penerima waralaba adalah (a) hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba dan (b) kewajiban menjaga kode etik/kerahasiaan. kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pengusaha.
Dalam seni. 8 dinyatakan bahwa dukungan permanen dalam arti Art. 7 bagian 1 huruf b meliputi:
A. menyelenggarakan pelatihan sistem manajemen waralaba agar pemilik waralaba dan operator waralaba dapat menjalankan operasional waralaba secara efektif dan menguntungkan
B. tips manajemen kinerja
C.kegiatan promosi melalui periklanan, leaflet/katalog/brosur atau pameran
D. memeriksa produk yang diiklankan untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi kebutuhan dan diterima dengan baik oleh pasar
Saya. pengembangan pasar i
F. jenis pelatihan lainnya.
Tonton juga video “Daftar Hit Waralaba 2022”:
(acd/rd)