Jakarta –

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johannes Tanak mengingatkan para pimpinan dan pegawai BUMN dan BUMD untuk tidak terlibat kasus pidana korupsi dalam bentuk apapun. Sebab, dia mengaku pihaknya tak segan-segan menangkap terduga pelaku dan mengenakan ‘pakaian oranye’ layaknya tahanan KPK.

“Bila ada tindak pidana korupsi, izinkan saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kalau terjadi apa-apa dengan kita di sini, Insya Allah di sana tidak ada siapa-siapa, maka bapak dan ibu pakai warna oranye,” tandasnya pada BUMN He dikatakan. dan Kerja Sama BUMD Bidang Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah segala perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya terlibat dalam tip, suap, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran dan izin.

Yang dimaksud dengan perbuatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, ini yang pertama. Kedua, ada perbuatan penyelenggara negara yang tidak merugikan keuangan negara tetapi menyalahgunakan kekuasaannya. tindak pidana,” jelasnya. .

Lalu, apa yang diterima penyelenggara negara bisa berupa suap atau gratifikasi dari siapa pun kepada penyelenggara negara dan itu juga bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, jelasnya kembali.

Johannes mengatakan, meski secara hukum direksi dan komisaris, serta pegawai BUMN dan BUMD lainnya tidak berstatus penyelenggara negara, namun perbuatannya akan tetap didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang patut dicurigai. Terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Sebab, sumber pendanaan BUMN dan BUMD pada dasarnya berasal dari pemerintah pusat dan daerah. Tentu saja pekerjaan yang dilakukan BUMN ini berkaitan dengan fungsi mulai dari pemerintahan hingga masyarakat luas.

“BUMN dan BUMD yang juga mematuhi peraturan perundang-undangan, meskipun karena alasan tertentu tidak disebut penyelenggara negara, dapat memenuhi syarat sebagai penyelenggara negara,” kata Johannes.

“Karena BUMN dan BUMD mendapatkan dananya dari negara dan pemerintah. Jadi bisa diduga BUMN dan BUMD melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Karena itu, dia kembali menegaskan agar para pekerja BUMN atau BUMD tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab menurut Johannes, pihaknya tidak segan-segan mengusut kasus tersebut dan memenjarakan yang bersangkutan.

“(Kalau anda terlibat tindak pidana korupsi, lalu kami tidak tahu siapa anda? Yang kami tahu, anda adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, jadi wajar saja. Oranye. Donning a baju berwarna lalu diturunkan di Lapas KPK yang juga ada di sini, “mohon dipikirkan,” desaknya.

TONTON VIDEO: Komisi Pemberantasan Korupsi selidiki pemotongan gaji PNS di Semarang

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *