Jakarta –
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, banyak rumah sakit yang siap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS). Sebanyak 2.316 dari 3.176 rumah sakit telah memenuhi 12 standar KRIS yang harus dipenuhi untuk melaksanakan program tersebut.
“Dari asesmen baru yang kami lakukan untuk penerapan KRIS mulai 20 Mei 2024, diketahui 79,05 persen (2.316 rumah sakit) telah menyelesaikan 12 pedoman KRIS, sehingga banyak masyarakat yang memenuhi standar KRIS,” ujarnya. Dante di sekolah. dan Komisi IX DPR-RI, Kamis (6/6/2024).
Dante juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penerapan KRIS yang dapat mengurangi jumlah pasien dan tempat tidur yang dapat terpakai di rumah sakit. Dia mengatakan sangat kecil kemungkinan rumah sakit kehilangan tempat tidur.
Menurut dia, bed okupansi rate (BOR) atau persentase tempat tidur terpakai dalam jangka waktu tertentu di sebagian besar wilayah berkisar 30-50 persen.
“Kita ukur dan kita punya data kasus tidak kehilangan tempat tidur terbanyak sebanyak 609 rumah sakit. Saat ini yang kehilangan 1-10 tempat tidur ada 292 rumah sakit,” kata Dante.
“Tidak menutup kemungkinan penerapan KRIS dan menimbulkan beberapa kekhawatiran hilangnya jumlah tempat tidur berdasarkan BOR yang beroperasi saat ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Berikut 12 standar KRIS yang harus diterapkan rumah sakit:
1. Bahan konstruksi yang digunakan tidak mempunyai tingkat porositas yang tinggi.
2. Udara sesuai dengan pertukaran udara di ruang perawatan normal minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Penerangan kamar tidur mengikuti standar 250 lux untuk lampu dan 50 lux untuk penerangan kamar tidur.
4. Perlengkapan samping tempat tidur meliputi 2 (dua) kotak sambungan perawat per tempat tidur.
5. Setiap tempat tidur memiliki kasur.
6. Suhu ruangan dapat dijaga antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
7. Kamar dibagi berdasarkan jenis kelamin, umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).
8. Kapasitas ruang pasien maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar ujung tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. tirai/partisi dengan saluran pemasangan yang menempel pada langit-langit atau tiang.
10. Kamar mandi di ruang pasien.
11. Kamar mandi telah memenuhi standar penggunaan.
12. Aliran oksigen. Simak Video “Renovasi Ruang Rekreasi KRIS Bisa Bebankan RS Swasta, Ini Saran Penonton” (avk/kna)