Jakarta –
Ratusan buruh tekstil yang tergabung dalam tiga organisasi kemarin berdemonstrasi memprotes nasib buruk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Mereka menolak fenomena mogok kerja (PHK) yang dihadapi buruh industri TPT sekaligus meminta pemerintah mencabut aturan yang dianggap pidana.
Pada Rabu (7/3/2024), buruh awalnya menggelar aksi demonstrasi di Jalan Merdeka Barat, kawasan patung kuda Aruna Vijaya. Pantauan detikcom, oknum buruh mulai berdatangan pada pukul 10.30 WIB, akses jalan ditutup sejak pukul 09.57 WIB. Para pekerja tersebut berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Nasional, Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) dan berbagai serikat pekerja.
Mereka membentangkan plakat bertuliskan slogan-slogan seperti “Hentikan PHK Pekerja Tekstil”, “Lindungi Industri Lokal” dan “Cabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor”.
Istilah ini kemudian dialihkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendak), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Otoritas Pengawas Persaingan Usaha. Mereka mendekati kedua kementerian tersebut untuk menuntut pencabutan banyak peraturan yang dianggap memberatkan kelas pekerja. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
“Padahal kami sangat prihatin dengan kementerian. Makanya sore ini kami akan memisahkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan dengan catatan Presiden akan tahu alasannya di depan Istana,” kata pemimpin Partai Buruh itu. dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal, Rabu (3/7/2024).
Iqbal menjelaskan, pihaknya akan datang bersama pejabat beberapa kementerian untuk mendengarkan audiensi tersebut. Diharapkan mulai tahun 2024, unsur buruh bisa mengajukan tuntutan pencabutan UU 8 langsung ke Menteri Perdagangan. Meski demikian, Iqbal mengaku juga sudah menetapkan tenggat waktu kementeriannya.
Dia meminta Departemen Pajak Komersial dan Departemen Perhubungan mencabut peraturan tersebut dalam waktu 1×7 hari. Iqbal mengancam akan membekukan Indonesia jika tidak dilakukan.
“Kami beri waktu 1 x 7 hari dan kalau Permendag tidak dicabut, Indonesia akan kami bekukan. Itu benar, mari kita nonaktifkan dia. Kami meminta buruh tekstil menghentikan produksi karena terancam PHK. Menyuruh Pekerja Kurir dan Logistik Berhenti dan Tidak Mengirim Barang “Kami minta Boss Indonesia ikut mogok kerja selama 1 x 7 hari. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan Darat yang memperbolehkan bergabungnya kurir dan logistik di pangkalan luar negeri harus dibatalkan,” tutupnya.
Sebelumnya hari ini, Rabu (7/3/2024), ratusan buruh tekstil turun ke jalan. Mereka melakukan aksi protes di kawasan patung kuda Arjuna Wijaya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menuntut berbagai tuntutan. (Das/Das)