Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenku) telah secara resmi menyatakan bahwa Indonesia telah secara resmi menerapkan pajak serendah mungkin dan dulu efektif pada tahun pajak 2025. Dimulai pada G20 dan mendukung dua perjanjian terkoordinasi (OECD), dan lebih dari 140 negara didukung oleh negara tersebut.

Menteri Kebijakan Keuangan (PMC) №.

“Aturan ini dapat menghindari pajak pajak. Kami dapat menghindari Perjanjian ini. Kami mendukung Perjanjian ini karena kami sangat baik untuk menciptakan sistem global yang adil,” kata kepala Kementerian Keuangan, Kamis, Kamis (1/16/2025).

Febrio menjelaskan bahwa pajak global minimum adalah upaya dunia, termasuk Indonesia, yang telah bekerja keras dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan mengurangi pesaing (perlombaan berpenghasilan rendah) ke kompetisi (kompetisi ke bawah), karena perusahaan multi-etnis dengan 750 juta euro perusahaan integrasi global akan membayar setidaknya 15% dari negara negara itu.

“Aturan ini tidak mempengaruhi pembayar pajak individu dan MSM,” kata Febrio.

Penggunaan pajak dunia minimum menegaskan komitmen untuk menciptakan iklim investasi pemerintah yang sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pembayaran pajak tidak lagi menjadi faktor kunci dalam menentukan negara di tempat tujuan.

Menurut Perjanjian Global, ketentuan ini digunakan sebagai bagian dari kelompok multi-etnis terintegrasi global “750 juta euro” secara global diintegrasikan ke dalam pembayar pajak perusahaan. Pajak pajak akan menjadi milik tarif pajak global minimum yang dimulai pada tahun pajak 2025.

Jika tarif pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus membayar pembayaran pajak tambahan selambat -lambatnya akhir tahun pajak berikutnya (atas) paling lambat dari tahun pajak berikutnya. Misalnya, pada tahun 2025 tahun pajak, perkiraan jumlah pajak dibayarkan selambat -lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.

Pembayar pajak atas kewajiban terendah dari pelaporan pajak dunia disediakan selambat -lambatnya 15 bulan setelah tahun pajak. Secara khusus, pada tahun pertama wajib pajak, pemerintah mengizinkan pembayar pajak untuk melaporkan pembayar pajak paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak.

Misalnya, jika wajib pajak berusia antara 2025 tahun, laporan pertama diadakan selambat -lambatnya Juni 3027. Selain itu, laporan tahun pajak pada tahun 2026 akan diadakan selambat -lambatnya 31 Maret 2028.

Selama perpajakan minimum global, negara masih memastikan perhatian iklim investasi di Indonesia. Untuk alasan ini, sektor pengemudi untuk pertumbuhan ekonomi di masa depan akan dilakukan dengan arahan dan insentif yang terukur.

“SA PAMAMAGAN NG Synergy SA MGA BANSA SA MGA BANSA SA MGA ANLIKASYON NG Pandagdigang Mas Mah -Raghang Mas Isngma NG Isangma NG Ekonomiana. Gobyerno Yy Hakban Na An An An Hoto and Hakbang NG Hustisya Ng Hustisya Ng Pagbubuwis, Ngubuwis, Ngunit pinalakas din

Pemeriksaan Video: Pendapatan Pajak RI RP Transparan. 1000 ton, di sini …

(kilt / kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *