Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, harga Minyakita resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter. Pihaknya tengah mengkaji Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kemasan Minyak Goreng Rakyat Minyakita yang Mengendalikan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Rp 15.700/liter sudah mulai berlaku. Nanti ada peraturan Menteri Perdagangan. Tapi ini sudah mulai berlaku,” ujarnya dalam rapat di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19 Juli 2024). ).
Zulhas menjelaskan, salah satu pertimbangan apresiasi Minyakita karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET Minyakita.
“Ada perhitungan BPKP, ada yang mengusulkan Rp 15.500, dolar naik, sehingga diketahui harga mediannya Rp 15.700,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Daerah Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan Menteri Perdagangan terkait HET Minyakita baru saja menyelesaikan proses rekonsiliasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Rekonsiliasinya sudah selesai tengah malam. Sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan menteri. Nanti akan disiarkan lagi di Kumham,” jelasnya.
Dia memastikan revisi aturan HET Oilita di Kementerian Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 akan terbit minggu depan, sehingga harganya resmi naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter menjadi Rp 15.700/liter.
Sebenarnya perintah menteri sebesar Rp 15.700 itu sudah dibahas seluruhnya dan mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita lakukan, ujarnya. Kita tinggal menunggu undangannya saja.
Saksikan video “Subkomite VI DPR buka suara soal rencana kenaikan harga minyak”:
(ada/fdl)