Jakarta –
Byte Dance dan perusahaannya TikTok menantang undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden mengenai penutupan perusahaan tersebut.
Undang-undang ini memaksa TikTok untuk mengambil jalan memutar atau tidak beroperasi sama sekali di AS.
Berdasarkan laporan Reuters, Rabu (8/5/2024), TikTok mengajukan gugatan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia. TikTok berdalih undang-undang yang ditandatangani Biden melanggar Konstitusi AS. Undang-undang tersebut dikatakan melanggar perlindungan kebebasan berpendapat berdasarkan Amandemen Pertama.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform beroperasi secara permanen dan nasional.
Gedung Putih ingin permintaan Tiongkok ‘ditangguhkan’ karena alasan keamanan nasional. Undang-undang yang ditandatangani Biden juga disebabkan oleh meningkatnya kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa Tiongkok dapat mengakses data AS atau memata-matai aplikasi TikTok.
TikTok membantah bahwa mereka telah atau akan pernah membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen AS dalam gugatannya menimbulkan kekhawatiran spekulatif.
Tonton Video: Joe Biden menandatangani RUU pemblokiran, TikTok siap melawan
(sesuatu)