Jakarta –
Tiko Aryawardhana mencabut pengaduannya terhadap mantan istrinya Arina Winarto. Diketahui, Tiko Aryawardhana melaporkan mantan istrinya atas dugaan akses data ilegal.
Sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya lalu menyampaikannya ke Polres Jakarta Selatan. Dan pada 2 Agustus, pelapor saudara laki-laki TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) menulis surat ke Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya. melapor karena alasan pribadi,” kata Kompol Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (21/08/2024).
Soal alasannya, Ade Ary menjelaskan, suami BCL punya alasan pribadi usai mencabut pengaduan terhadap mantan istrinya.
“Hal itu sudah dijelaskan dalam surat pencabutan laporan yang dikirimkan ke Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim. Ya, itu alasan pribadi dalam surat itu,” jelas Ade Ary.
Tiko Aryawardhana mengabarkan, mantan istri yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar terhadapnya masih menunggu keputusan. Tiko melaporkan kembali ke AW karena dugaan akses data ilegal.
Sedangkan Tiko melaporkan AW berdasarkan pasal 32 dan pasal 48 UU ITE. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun penyelidikannya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengacara Tiko Aryawardhana sebelumnya membenarkan pencabutan laporan tersebut.
“Iya betul, tapi ini ada laporan baru, ada tambahan pasal. Kalau pasalnya kita lihat saja nanti,” kata kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Senin (12/8).
Irfan Aghasar menambahkan, laporan yang akan disampaikan kembali nantinya tetap sama seperti sebelumnya.
“Pasal ITE tetap ada di ITE. Masih sama seperti kemarin, jadi nanti akan ditambah pasal baru setelah verifikasi,” kata Irfan.
Saksikan “Tiko Aryawardhana Tanggapi Panggilan Polres Metro Jakarta Selatan Siang Ini” (wes/pus)