Jakarta –
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) saat ini memastikan obat-obatan berbahan dasar sirup yang beredar di Indonesia aman dan “bebas” dari kontaminasi racun. Hal ini terkait dengan insiden etilen glikol dan dietilen glikol yang menewaskan lebih dari 200 anak di Indonesia.
“Sekarang sudah aman, kami pastikan tidak ada lagi,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024) di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) baru-baru ini memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical Company untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta kepada setiap keluarga dari seorang anak yang menderita gagal ginjal akut akibat sirup tersebut pada tahun 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutus PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah atas kasus gagal ginjal akut pada anak akibat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di Indonesia. Hal itu terlihat dari keputusan yang diambil pada Kamis (22/8/2024) malam.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kedua perusahaan farmasi tersebut untuk membayar santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga atau ahli waris anak yang meninggal dunia, serta santunan sebesar Rp60 juta kepada anak yang dirawat atau dirawat dan direhabilitasi akibat penyakit tersebut. gagal ginjal akut.
Sebelumnya, pada tahun 2022, lebih dari 20 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu tuntutannya adalah santunan korban selamat dan meninggal dunia sebesar Rp3 miliar.
Namun dalam putusan yang diterbitkan, Kementerian Kesehatan RI dan BPOM menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bersalah.
Pengacara orang tua, Siti Habiba mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Ini sangat merugikan para korbannya,” kata City, Jumat (23/8/2024). “BPOM menyatakan sirup yang terkontaminasi EG-DEG di Maladewa tidak tersedia di RI” (naf/naf)