Jakarta –

Gaji direksi dan kepala divisi PT Timah Tbk terungkap dalam kasus korupsi yang dihadapi tersangka sistem batako yang merugikan dana pemerintah Rp 300 triliun dan terdakwa Harvey Moeis. Gaji setingkat direktur di perusahaan ini mencapai Rp 200 juta.

Hal itu diungkapkan mantan Manajer Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Permana yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hakim kaget saat mengetahui gaji bulanan Agung sebesar Rp 200 juta.

“Kak, sebagai direktur berapa gajimu? Kamu direktur kan?” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, seperti dilansir detikNews, Jumat (30/8/2024).

“Waktu itu Rp 200 pak,” jawab Agung.

“Tunggu sebentar, 200 apa?” tanya jaksa.

“Jutaan,” jawab Agung.

“Oh, aku penasaran. Tahun berapa itu?” tanya jaksa.

“2020 pak,” jawab Agung.

Hakim pun tertawa ketika mendengar nama penghargaan tersebut. Agung mengatakan gaji Rp 200 juta/bulan juga sudah dikenakan pajak.

“2020 Rp 200 juta ha-ha nanti saya hitung pak,” seloroh hakim.

“Itu yang saya ingat, Pak,” kata Agung.

“Uangnya banyak atau masih berat? Kena pajak atau tidak?” tanya hakim.

“Kodi pak,” jawab Agung.

Hakim juga menanyakan gaji Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani yang turut dihadirkan sebagai saksi. Vina menuturkan, gaji yang didapatnya tahun ini setara dengan Rp 200 juta.

“Bu, ada apa sekarang?” tanya hakim.

“Demikian juga Pak,” jawab Vina.

“Baru-baru ini?” tanya hakim.

“Iya” jawab Vina.

Vina mengatakan, gajinya saat ini Rp 200 juta. Hakim pun mempertanyakan alasan Vina tidak meminta kenaikan gaji padahal gajinya sama dengan yang diterima Agung pada tahun 2020.

“Kenapa tidak minta kenaikan? Itu empat tahun lalu. Ya bisa diubah nilainya, yang tahun 2020 jumlahnya menjadi tahun 2024. Boleh saja,” kata hakim.

“Iya” jawab Vina.

“Sejauh ini Rp 200 juta?” tanya hakim.

“Iya” jawab Vina.

Kemudian hakim menanyakan gaji Direktur Jenderal (Dirut) di PT Timah. Vina mengatakan, gaji CEO PT Timah sekitar Rp 240 juta.

“Untuk Rp 240 juta pak,” kata Vina.

“Iya hampir. Ya alhamdulillah sama bos BUMN PT Timah. Kenapa? Kalau dipikir-pikir apa lagi yang pantas pak T, bukan M lagi. Kita harus tanya, tidak apa-apa pak, asal bapak sini, jadi “Kami tanya berapa gajinya,” kata hakim.

Selain Agung dan Vina, penuntutan juga menghadirkan mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kepala Divisi Akuntansi Keuangan PT Timah Erwan Sudarto. Hakim pun menanyakan gaji Aim, Dian, dan Erwan.

Dalam kasus tersebut, Aim dan Dian mengaku mendapat gaji sekitar 30 juta. Sedangkan Erwan mendekati Rp 15 juta. (ke/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *