Jakarta –
Efektif 12 April 2022, pemerintah telah mewajibkan standar Euro4 pada kendaraan niaga berbahan bakar diesel sesuai standar yang tertuang dalam surat No. S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/ yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020 tanggal 20 Mei 2020. Kendaraan roda empat juga telah diperkenalkan pada tahun 2018.
Aturan yang sama dikatakannya akan berlaku juga bagi sepeda motor atau roda dua.
Astra Honda Motor memberikan jawabannya sebagai agen pemegang merek (APM) sepeda motor Honda di Indonesia. Menurut Honda, setiap sepeda motor yang diluncurkan sejauh ini telah memenuhi standar Euro 4.
“Kami siap,” jawab Executive Vice President Director (EVPD) PT AHM Thomas Via.
Thomas mengatakan saat ini setiap produk sepeda motor Honda di Asia sudah siap memenuhi standar Euro 4.
“Kenapa kami siap? Karena secara global teknologi ini sudah digunakan di Asia juga. Kedua, kami siap membantu jika pemerintah menerapkannya, namun kami memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan posisi kami setelah 1-2 tahun penerapannya.” kata Thomas.
Faktanya, keputusan bahwa setiap sepeda motor harus memenuhi standar Euro4 belum ditetapkan atau diterapkan. Namun pada tahun 2018 lalu, AISI mengutarakan pendapatnya bahwa standardisasi sepeda motor ke Euro 4 bukanlah persoalan waktu saja.
Sebab kendaraan roda empat dan niaga sudah memiliki standar Euro 4. Saat itu, AISI menyatakan industri sepeda motor siap menyambut Euro 4. Saksikan video “Menjelajah Nusantara 5 Dekade Naik Motor Honda” (lth/lth).