SEMARANG, Suaramerdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membatalkan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kabupaten Kudus.
Pembekuan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Lapangan Roko Pramuka, Kecamatan Teluk Kudus, menyusul keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
Direktur Utama Bank Sentral OJK Sumarjono mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan salah satu upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca Juga: Akhir Pekan, Cek Informasi Prakiraan Cuaca Awal Semarang dan Sekitarnya Sabtu 20 April 2024: Gempa Salatiga Bisa Sebabkan Banjir Kecil
OJK pada 10 April dikenal dengan nama Saka Dina Dina Dana Mulia
Selain itu, pada 12 Januari 2024, OJK PT BPRS Saka Dana Mulia memberikan status pengawasan kepada bank tersebut.
“OJK telah memberikan waktu berdasarkan ketentuan kepada direksi dan komisaris BPRS termasuk pemegang saham untuk melaksanakan restrukturisasi perbankan, terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin parah,” kata Somarjono.
Baca juga: Kanwil Kemenag Jateng pulangkan penumpang ke Jakarta dan Bandung dengan 20 kendaraan gratis.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Komisi Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pengaturan dan Pengendalian Bank Perekonomian Umum dan Bank Perekonomian Umum yang sah.
Namun yang jelas terjadi adalah Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham BPRS, gagal melakukan upaya untuk menghidupkan kembali BPRS.
Oleh karena itu, OJK menyerahkan tugas kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk memutuskan menyelamatkan BPRS atau tidak.
Hal ini berdasarkan salinan Dokumen Dewan Komisaris Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Setelmen Bank. Dalam keputusan PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menolak perwalian tersebut. PT BPRS Saka Dana Mulia menyelamatkan dan meminta OJK membatalkan izin usaha BPRS.
Baca Juga: Jadwal Live Streaming Red Sparks Pelatih Pedro P. Lillipali Pimpin Daftar All-Stars dan Pemain Indonesia Megawati Hungustri
Menindaklanjuti keputusan LPS dan sesuai dengan UU POJK No. 19 di atas, OJK telah membatalkan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan rekomendasi anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas.