Jakarta –
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) mendukung keputusan Kementerian Perhubungan (kemenhub) yang memberikan status internasional hanya pada 17 bandara (bandara) di Indonesia.
Pada tanggal 2 April 2024, Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Pengertian Bandar Udara Internasional. Keputusan ini menetapkan 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional dari semula 34 bandara internasional.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung keputusan tersebut. Sebab, menurut statistik, bandara tersibuk untuk penerbangan internasional adalah Bali dan Jakarta.
“Makanya Kementerian Perhubungan menutup yang lain karena tidak semua negara atau banyak negara juga membuka semua pelabuhannya. Jadi menurut saya bisa saja, tentu saja dengan pertimbangan yang matang, dan menurut saya juga bisa lebih mudah pengendaliannya,” kata Kepala Pakar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Adyatama Niya Niskaya dalam jumpa pers di kantor Kemenparekraf, Senin (29/7). /04/2024 ).
“Dari segi aksesibilitas, negara lain hanya membuka 1 atau 2 bandara. Tapi kalau koneksinya mudah, pilihannya banyak, waktu tunggunya tidak terlalu lama, semoga tidak mempengaruhi arus wisatawan,” tambah Nia.
Nia optimistis keputusan pencabutan status bandara internasional akan dipertimbangkan secara matang. Sebab menurut data, Bali dan Jakarta adalah yang paling sibuk.
“Tidak mungkin kebijakan besar ini dapat dilaksanakan. Kementerian Perhubungan menyimpan statistik, dan dari waktu ke waktu bandara di Bali dan Jakarta justru yang paling sibuk dari semua yang buka,” tambahnya.
Dengan adanya 17 bandara internasional, Nia berharap wisatawan mancanegara tetap bersemangat berwisata ke Indonesia, sedangkan wisatawan domestik semakin mudah terhubung.
“Mudah-mudahan ini bisa menjaga fokus kita dalam menarik wisatawan mancanegara dan memperlancar pergerakan wisatawan dalam negeri. Karena wisman mendominasi perjalanan darat,” kata Nia.
Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara3. Bandara Minangkabau Padang Pariaman Sumatera Barat4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau6. Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten7. Bandara Halim Perdanakusum, Jakarta Timur, DKI Jakarta8. Bandara Kertajati, Mayalenka, Jawa Barat9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali12. Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah NTB13. Bandara Sultan Aji Muhammad Suleiman, Balikpapan, Kalimantan Timur14. Bandara Sultan Hasanuddin Maros Sulawesi Selatan15. Bandara Sam Ratulangi Manado Sulawesi Utara16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT Saksikan video “Kemenparekraf: Lalu lintas ekonomi lebaran tembus Rp 276,11 triliun” (sym/wsw)