Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membayar gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Hingga Jumat (7/6) pukul 16.00 WIB, totalnya mencapai Rp32,23 triliun.
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informatika (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, total pembayaran gaji 13 ASN Pusat dan TNI / Polri sebesar Rp 13,08 triliun untuk 1.904.047 pegawai.
“Jumlah satuan kerja yang dibayar sebanyak 9.296 (81,32%) dari 11.432 unit. Jumlah K/L yang sudah masuk gaji ke-13 sebanyak 84 K/L (100%) dari 84 K/L,” kata Deni dalam keterangan resmi, Minggu (09/06/2024).
Lebih rinci dijelaskan, gaji ke-13 PNS dibayarkan sebesar Rp6,47 triliun kepada 862.034 pekerja. Kemudian, pembayaran ke PPPK mencapai Rp348 miliar untuk 87.334 pegawai, anggota Polri Rp3,30 triliun untuk 472.227 pegawai, dan prajurit TNI Rp2,95 triliun untuk 482.402 pegawai.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga membayarkan gaji ke-13 kepada 3.465.619 pensiunan senilai Rp11,17 triliun. Jumlah tersebut dicapai sebesar 97,87% dari total 3.565.422 pensiunan.
“(Pengeluaran dilakukan melalui) PT Taspen sebesar Rp9,82 triliun (97,90%) untuk 2.990.019 pensiunan, dan PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun (97,63%) untuk 475.600 pensiunan,” ujarnya.
Sedangkan ASN daerah penerima penghargaan ke-13 terbanyak berjumlah 1.529.763 pekerja senilai Rp7,98 triliun. Jumlah pemerintah daerah yang mendapat penghargaan juara ke-13 sebanyak 223 pemerintah daerah (41,14%) dari 542 pemerintah daerah.
Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan porsi jumlah yang dibayarkan pada Mei 2024. Porsi tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan tambahan. (membantu/memberi)