Jakarta –
Pendapatan pemerintah pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.005,1 triliun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2025 (APDP) yang baru saja disahkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, baru kali ini pendapatan negara mencapai Rp 3.000 triliun.
“Pendapatan negara akan mencapai Rp3.005,1 triliun. Ini pertama kalinya pendapatan negara mencapai lebih dari Rp3.000 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak pada tahun 2025 akan ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan peningkatan pembayaran pajak.
“Dengan diluncurkannya sistem perpajakan dan sistem perpajakan yang sesuai dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia dan arah kebijakan perpajakan internasional,” ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan meningkat melalui reformasi pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi pembayaran kepada BUMN, serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan.
Tata kelola PNBP ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi digital dan informasi. PNBP juga merupakan instrumen hukum untuk menggerakkan perekonomian, mendukung dunia usaha, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, ujarnya. (acd/kil)