Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menulis rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia telah mencapai 10,02% pada akhir Oktober 2024.

Informasi tersebut disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja (Raker) dengan Direksi DPR RI ke-11. Target pemerintah untuk tarif pajak tahun ini dinaikkan dari 9,92% menjadi 10,2%.

Defisit pajak saat ini diproyeksikan sebesar 10,02% berdasarkan produk domestik bruto (PDB), kata Sri Mulyani di Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Oleh karena itu, jumlah tersebut masih sesuai dengan rencana pemerintah pada tahun ini. Namun jumlah tersebut masih jauh dari batas atas sebesar 10,2% PDB.

Secara total, hingga Oktober 2024, Kementerian Keuangan memperkirakan pajak RI sebesar Rp1.517,53 triliun, turun 0,4% dari angka Oktober sebesar Rp1.523 triliun. Saat ini, jika kita pahami sendiri, penerimaan pajak mencapai 76,3% dari jumlah target sebesar Rp 1.988,9 triliun.

“Kami berhasil mengumpulkan Rp 1.517,5 triliun. Ini mewakili 76,3% dari target dan peningkatan penerimaan pajak kita masih belum ada kemajuan,” ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, tren negatif kenaikan pajak ini disebabkan banyak hal, terutama penurunan harga komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO) hingga batu bara.

“Hal ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan DPR. Tahun ini sangat sulit dan kenaikan pajak yang kami terima tidak bagus,” ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, Kementerian Keuangan akan meluncurkan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Sistem Administrasi Perpajakan (CTAS) pada tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menggambarkan sistem perpajakan baru ini sebagai yang terbesar di dunia. .

Inti Pajak merupakan sistem manajemen layanan Direktur Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Kenaikan pajak secara umum ini merupakan bagian dari Skema Reformasi Perpajakan (PSIAP) yang tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018.

“Secara fundamental, untuk pajak dasar, kami tetap fokus peluncurannya awal tahun depan (2025). Jadi beberapa langkah ini bisa dimutakhirkan tersendiri di skema DJP itu sendiri dan di wajib pajak itu sendiri, ini perlu dijaga dengan baik agar tidak ada kendala,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN kami, Jumat (8/11/2021). 2024).

Perkembangan lainnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (DJP) Muchamad Arifin menyatakan sistem tersebut mampu meningkatkan penerimaan negara sebesar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini merupakan hasil penelitian Bank Dunia.

“Sesuai laporan pertemuan Ibu SMI dengan Presiden sekitar Desember 2024. Oleh karena itu diharapkan bisa diluncurkan pada awal tahun 2025.” – kata Arifin saat Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/1/2020). ). 9/2024).

Arifin mengatakan meski diberlakukan pajak umum, dampaknya terhadap penerimaan negara belum bisa langsung terlihat. Menurutnya, perlu waktu 5 tahun untuk melihat efeknya.

Arifin juga tidak membahas RUU final atau kemungkinan memperoleh tambahan penerimaan negara melalui pajak dasar. Namun, dia memastikan setelah diterapkan dalam sistem, penerimaan dan penyaluran pajak akan meningkat signifikan.

“Semua tergantung penyiapan informasi. Kalau misalnya pajak dasar sudah mulai berlaku dan informasi yang kita harapkan dari otoritas dan lembaga sudah diperkenalkan, saya kira pasti akan meningkatkan jumlah pajak yang diterima, katanya. .dengar ini. katanya.

Tonton juga videonya: Pajak Penghasilan di RI Capai Rp 1.000 Ton. Berikut detailnya…

(shc/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *