Batavia –
Status paket luar negeri dapat dilacak melalui website www.beacukai.go.id/BARANGKIRIMAN. Melalui situs ini mudah untuk melacak barang belanjaan atau jenis barang lain yang dikirim dari luar negeri.
Incep Dudi Ginanjar, Kepala Deputi Direktorat Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, mengatakan kantor ini akan menunjukkan status berbagai urusan transportasi. Ia juga mengatakan, pelacakan barang yang dikirim mudah dan cepat.
Proses klaim barang mudah dan cepat. Langkah-langkahnya dimulai dengan membuka halaman www.beacukai.go.id/barangbarang kemudian nomor/catatan/kwitansi/jalan udara pada kolom/penerimaan/dokumen jalan napas ikuti langkah-langkah/disediakan dan masukkan kode kunci. Seperti yang terlihat di layar, “Kirim dan lihat detail status barang,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Jika status yang diterima adalah ‘Hasil pencarian: data tidak ditemukan’, ada beberapa kemungkinan yaitu. barang tidak sampai di Indonesia, barang sudah sampai di Indonesia, namun pihak kurir tidak melaporkannya ke Bea dan Cukai maupun barangnya. tidak pernah ada (tanda penipuan).
Kemudian, ketika dokumen barang sudah masuk ke sistem kepabeanan namun masih diperlukan proses verifikasi, maka diusulkan status “Dokumen diterima untuk pengurusan kepabeanan”. Setelah proses verifikasi selesai, statusnya berubah menjadi ‘Verifikasi Sistem Kustom Penuh’.
Selain itu, jika muncul status ‘SPPBMCP (Respon dan Penerimaan Pengeluaran) Penyiapan Barang oleh Penyelenggara Pos/PJT untuk Pemindaian (X-Ray) atau Manifest, berarti Dinas Pelayanan Publik sudah melakukan penilaian. Sesuai dengan data pada dokumen barang terlampir. Namun tetap perlu diperiksa melalui scan atau rontgen.
“Proses ini biasanya menunggu petugas pos menyerahkan barangnya ke petugas bea cukai. Jika barang tidak terkirim, maka pengecekan terhenti dan tidak bisa dilakukan proses lagi,” ujarnya.
Sekadar informasi, untuk barang impor, cara pengeluaran barangnya akan ditetapkan di tempat impor/fasilitas barang impor tersebut. Apabila diperoleh jalur hijau, maka pelayanan dan pengawasan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
Sedangkan jika melalui jalur merah, pemantauan terhadap mekanisme pelayanan dan harta benda kapal dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan penelusuran dokumen. Untuk penerimaan barang di jalur merah akan muncul status “Barang akan diperiksa fisiknya, menunggu penyiapan barang oleh operator kurir”.
Artinya barang harus diperiksa secara fisik, dan bea cukai pada saat itu menunggu operator menyiapkan barang. Jika statusnya tidak berubah, berarti pengangkut belum menyampaikan praktik yang baik dan belum melakukan pemeriksaan fisik.
Ada juga yang berstatus ‘barang yang dikenakan pembatasan’. Apabila mendapat status tersebut, maka pemilik barang yang diangkut harus memenuhi persyaratan kementeriannya agar barang tersebut dapat dikecualikan.
Kemudian akan muncul status “Penetapan SPPBMCP (Penimbangan dan Penerimaan), Pengiriman barang dengan operator Pos/PJT untuk konfirmasi”, artinya status terdaftar ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. barang Apabila menerima status ini, pemilik barang dapat langsung melakukan konfirmasi kepada kurir untuk pembayaran ongkos kirim.
Terakhir, setelah seluruh prosedur terkait jalur merah dan hijau yang ditentukan barang selesai, maka akan muncul status barang dari gudang. Pada tahap ini, semua informasi pengiriman ada pada kurir.
“Konfirmasi pengiriman ke alamat penerima dapat diminta langsung ke operator pos,” tutupnya. (Ily/berikan)