Jakarta –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melepas dan merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Wisata Puncak hingga Istirahat Gunung Mas di Cisarua. Jadi siapa pemilik tempat hiburan tempat Anda berbelanja di jalanan ini?
Berdasarkan laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, resor Gunung Mas sepenuhnya dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata Bogor yang bergerak di bidang pariwisata.
Kawasan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 23.00 WIB pada hari kerja (Senin hingga Jumat). Sedangkan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), resor beroperasi 24 jam sehari.
Di situs resmi PT Sayaga Wisata Bogor didirikan pada tahun 2014 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendirian BUMD Pariwisata dan Undang-Undang Jaksa Penuntut Umum Rickie Riyadi Nomor 3 Tanggal 22 Desember 2014 dan Disahkan dengan Keputusan ini. Menteri Hukum dan Keamanan SK AHU-0002204.AH.01.01. 2015.
Berbeda dengan perusahaan lokal PT. Sayaga Wisata Bogor didirikan sebagai perseroan terbatas. Langkah tersebut dimaksudkan agar perusahaan dapat menetapkan aturannya sendiri di luar aturan standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan model bisnis ini, BUMD pemilik Gunung Mas diharapkan lebih fleksibel dalam aturan mainnya, beradaptasi dengan persaingan serupa dengan perusahaan komersial.
“PT Sayaga Wisata Bogor didirikan untuk berperan dalam menciptakan destinasi wisata dan potensi pariwisata milik pemerintah agar dapat dikelola secara profesional sebagaimana dibutuhkan badan usaha untuk mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan bersaing secara bebas di pasar” – perusahaan tulis di situs resminya.
Selain resort ini, PT Sayaga Wisata Bogor juga memiliki usaha lain seperti Pemandian Air Panas dan Perkemahan Tirta Sayaga, Hotel Sayaga, OKB (Oleh Oleh-Oleh Khas Bogor) dan Sayaga Wisata Bogor Tour & Travel.
Saksikan video “Alasan PKL Puncak Enggan Pindah ke Resort: Warung dan Pendapatan Rendah”:
(fdl/fdl)