Jakarta –
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPN). Kebijakan ini dinilai lebih berdampak negatif terhadap perekonomian dan masyarakat.
Laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Sosial Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan bahwa meskipun kenaikan PPN berpotensi meningkatkan pendapatan pemerintah, kebijakan tersebut dapat meningkatkan tekanan terhadap inflasi.
“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa sehingga meningkatkan total biaya hidup,” tulis LPEM UI dalam laporannya, Senin (18/11/2024).
Dampak ini diperkirakan akan memberikan beban pada rumah tangga berpendapatan rendah, yang mungkin akan menghadapi penurunan daya beli. Hal ini menyebabkan penurunan belanja dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.
“Dampak distribusi kenaikan PPN akan dibebani secara tidak proporsional oleh rumah tangga berpendapatan rendah. Meskipun masyarakat berpendapatan rendah membelanjakan sebagian kecil pendapatannya untuk barang dan jasa kena pajak, pengalaman Indonesia baru-baru ini menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup dapat menjadi dampak buruk bagi rumah tangga berpendapatan rendah. beban besar pada rumah tangga,” kata laporan itu.
Akibatnya, kenaikan PPN dikatakan memperburuk kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang berada di bawah garis kemiskinan dan menambah beban kelompok rentan. Dampaknya terhadap persaingan juga menjadi perhatian, terutama di sektor-sektor seperti pariwisata.
“Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung internasional yang menganggap Indonesia lebih murah dibandingkan negara tetangga yang pajaknya lebih rendah,” ujarnya.
Yusuf Randi, ekonom di Center for Economic Reforms (CORE), juga mengatakan bahwa menaikkan PPN menjadi 12% akan menyebabkan inflasi lebih tinggi dan daya beli lebih rendah, yang akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan.
“Akibat rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka melambatnya konsumsi masyarakat kelas menengah tentunya akan berdampak pada pertumbuhan total konsumsi rumah tangga,” kata Yusuf.
Tonton juga Video: Apakah PPN 12% akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia?
(acd/acd)