Jakarta –
Persatuan Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) hari ini mengajukan pengaduan ke Komisi VI DPR RI. Masyarakat meminta para wakil rakyat untuk menyelesaikan krisis industri antara pekerja dan manajemen. Menanggapi hal tersebut, CEO PT Garuda Indonesia Irbaniaputra buka suara.
Memanfaatkan detikcom, Irfan menanggapi komentar Segarka dengan mengaku sudah dua tahun tak berbincang dengan Garuda Indonesia. Menurut dia, sesuai praktik yang berlaku saat ini, setelah diterima, Komisi VI DPR akan memanggil petinggi perusahaan tersebut dan meminta penjelasan.
“Tentu saja ke DPR. Ya, nanti DPR harus panggil kami untuk minta penjelasan. Itu prosesnya,” kata Irfan Detikham, Rabu (19/6/2024).
Namun Irrfan bungkam saat ditanya soal banyaknya tudingan Sekarka. Dia berbicara singkat. “Iya bagus,” kata Irfan.
Menurut Irfan, laporan tersebut merupakan opini mereka. “Itulah yang mereka pikirkan,” tambahnya
Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, Sekjen Sekarga Nowre Kurniawan menjelaskan, status perusahaan patungan dengan Garuda Indonesia saat ini lancar. Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan manajemen. Padahal, menurutnya, PKB merupakan hasil kesepakatan antara pekerja yang mewakili serikat pekerja, pengusaha, dan dalam hal ini manajemen Garuda Indonesia. Masalahnya, kata Nowre, Sekarka sudah lama tidak membicarakan hal itu dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ibaniaputra dan manajemen perusahaan. Komunikasi terakhir dilakukan pada tahun 2022.
Nowre kemudian merinci beberapa dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Garuda Indonesia. Pertama, email resmi Sekarka tertanggal 23 Maret 2022 dihapus sebagian, yang menjelaskan bahwa hal itu sudah disampaikan oleh kelompok pekerja kepada kepala sumber daya manusia, namun ia abaikan.
“Hal ini berdampak pada banyak buku Sekarka dan komunikasi dengan email internal dan eksternal,” jelasnya.
Kedua, saat Direktur Utama Garuda Indonesia Irbaniaputra menyampaikan beberapa pernyataan dan memimpin rapat gabungan BOD yang dihadiri seluruh pekerja pada 25 Oktober 2023, Novre mengatakan konflik antara pekerja dan manajemen semakin meningkat. Irfan mengaku menolak. Upaya pekerja Sekarka mendukung serikat pekerja Sekarka atas pelanggaran perjanjian kerja bersama. Dikatakannya, hal ini berdampak pada penyelenggaraan dan kepengurusan Sekarka serta tekanan anggota yang mendukung perjuangan Sekarka.
Faktanya, banyak pengurus dan anggota yang mengundurkan diri karena takut mendapat dukungan dari pemerintah, itu sudah terjadi. Terakhir, apa yang kita alami sekarang setelah pemerintahan Sekarka mengadakan rapat pertanggungjawaban perusahaan keamanan Garuda Indonesia, kata.
Ketiga, Nowre mengatakan, pemotongan gaji anggota Sekarka dilakukan secara terpisah oleh manajemen yang biasanya dilakukan dengan memotong gaji pegawai. Meski penurunan iuran sudah berlangsung 10 tahun terakhir dan tidak pernah dipersoalkan, namun penutupan akan dilakukan pada November 2023.
Pada 27 November 2023, Sekarka mengirimkan surat kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irbaniyaputra untuk menjelaskan hal tersebut, namun hingga saat ini surat tersebut belum dibalas atau diabaikan. Faktanya, DPR memiliki dua serikat pekerja, yaitu Asosiasi Pilot Garuda Indonesia dan Asosiasi Awak Kabin Garuda Indonesia. Namun, hanya Sekarka yang menghentikan pinjamannya.
“Penangguhan pembebasan subsidi hanya berlaku bagi Sekarka dan tidak berlaku bagi dua kelompok profesi lainnya,” tegasnya.
Dugaan keempat dari penggerebekan serikat pekerja adalah pekerja Garuda Indonesia memutuskan bahwa seluruh pekerja yang mengajukan perselisihan tidak berhak mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2024 dan bonus atau insentif kerja pada tahun 2023. Ketua Direktur Irfaniyaputra. Hal ini dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 tanpa konsultasi dengan serikat pekerja, dalam sidang gabungan Direksi pada tanggal 26 April 2024.
“Perjanjian Kerja Gaji 107 Ayat 5 dengan jelas menyatakan bahwa besaran penyesuaian upah seharusnya disepakati antara perusahaan dan Sekarka, namun kenyataannya semua pekerja yang bersengketa saat ini melakukan hal tersebut karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. PKB (Perjanjian Kerja Bersama) oleh manajemen dan ini merupakan “intervensi Kementerian Ketenagakerjaan. Keputusan didapat, namun pekerja yang menyelesaikan perselisihan akibat pelanggaran tersebut tidak menaikkan gaji dan insentif tahunannya,” tutupnya.
Tonton Juga Video: Garuda Siapkan Peralatan Tambahan untuk Penumpang Senior
(Das/Das)