Jakarta –

Rossan Roslani resmi menjadi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia menggantikan Bahl Lahadalia yang saat ini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Keuangan WIB hari ini (19/8) pukul 09.30 Senin pagi. Selanjutnya, ia menyerahkan jabatan (sertijab) di kantor Kementerian Investasi/BKPM kepada Bhil.

Rosen yang resmi menjabat Menteri Investasi/Penanggung Jawab BKPM dipastikan akan mendapat sejumlah tunjangan, baik dari negara, gaji, dan tunjangan. Lalu berapa gaji dan tunjangan yang didapat per harinya?

Perlu diketahui, gaji Menteri diatur dalam Peraturan Umum (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,4 juta per bulan. Jumlah ini tidak bertambah dalam 24 tahun terakhir.

Dalam Pasal 60 PP Nomor 2 Tahun 2000, “Menteri Negara digaji pokok sebesar Rp5,4 juta per bulan.”

Selain gaji, Rosen juga mendapat berbagai fasilitas dan fasilitas. Mulai dari tunjangan kinerja (tukin) hingga fasilitas keuangan berupa tunjangan anak/wanita, tunjangan hari tua, modal kerja.

Tunjangan kinerja menteri seperti Rosen diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 (CAPRES). Sesuai aturan, pejabat senior Kementerian akan mendapat tunjangan bulanan hingga Rp13,608 juta.

Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta perwira yang berpangkat sama atau diangkat menjadi Menteri Negara sebesar Rp13.608.000,00. ) adalah bagian dari aturan.

Sementara itu, Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) 1980 meliputi tunjangan dan fasilitas lain mengenai kekuasaan keuangan/administratif Menteri Negara dan mantan Menteri Negara serta para jandanya.

Aturannya, bersama AHY, Mensesneg akan mendapat fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, akomodasi dan kendaraan dinas, serta tunjangan pemeliharaan.

Pasal 5 aturan tersebut berbunyi: “Setiap Menteri Negara wajib menyediakan kantor milik negara beserta perlengkapannya dan kendaraan bermotor milik negara beserta pengemudinya.”

Kemudian jika seorang menteri jatuh sakit atau mengalami keadaan yang tidak terduga seperti kecelakaan kerja, ia mendapatkan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi.

Masih belum cukup, para pimpinan senior kementerian akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara setelah mengambil alih. Besarnya pendanaan ditentukan oleh masa jabatan.

Pasal 11 ayat (2) PP 50 Tahun 1980 menyatakan bahwa “pensiun dasar terdiri dari 1% dari pensiun dasar untuk dinas bulanan dan pensiun dasar meliputi sekurang-kurangnya 6% dari pensiun dasar”. .

“Seorang Menteri Negara yang mengundurkan diri dengan hormat setelah dinyatakan oleh Panitia Pemeriksaan Kesehatan tidak mampu melanjutkan pekerjaan pada semua jabatan pemerintahan karena keadaan jasmani dan rohani yang timbul karena dinas, berhak mendapat pensiun setinggi-tingginya 75% dari tingkat dasar. . Pensiun” berlanjut.

Apalagi menurut catatan detikcom, modal usahanya mencapai Rp 100-150 juta, menurut beberapa mantan eksekutif. Namun perlu diperhatikan, hibah atau dana operasional yang diterima seorang menteri tidak hanya digunakan untuk kepemimpinan pribadinya saja, melainkan digunakan untuk mendanai kegiatannya sebagai pemimpin nasional.

Meskipun biasanya lebih tinggi dari upah dan tunjangan, biaya operasional ini tidak termasuk dalam biaya perumahan. Oleh karena itu, dana yang tidak terpakai dikembalikan ke negara dan tidak didistribusikan untuk “daur ulang”.

Jadi totalnya, Rosen yang baru menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM ini bisa membawa pulang sekitar Rp18,648 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya. Namun uang tersebut bisa dibawa pulang tanpa dipotong karena seluruh kebutuhan Rosen di kantor sudah termasuk dalam biaya operasional. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *