Jakarta –

Pramono Anung dan Rano Karno resmi terdaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di PK Jakarta. Mereka merupakan pasangan pertama yang mendaftar di KPU.

Lantas berapa gaji Pramono jika terpilih menjadi gubernur?

Seperti dikutip detikcom, Rabu (28/8/2024), gaji pokok gubernur seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan gaji presiden daerah sebesar Rp 3 juta per bulan.

Selain gaji pokok, mereka juga mendapat tunjangan karir yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, tunjangan jabatan presiden provinsi sebesar Rp5,4 juta per bulan.

Tak hanya itu, gubernur sebagai kepala daerah juga mendapat keistimewaan lain dalam menjalankan kewenangannya, yang diatur dalam PC Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam hal ini, kepala daerah dan wakil kepala daerah akan menyediakan rumah dinas serta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya, yang akan dikembalikan apabila mereka mengundurkan diri.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah masing-masing diberikan mobil dinas yang juga dibawa pulang saat pulang jabatan. Termasuk juga biaya perumahan, biaya pembelian perlengkapan rumah dinas, biaya pemeliharaan rumah dinas dan barang inventaris, biaya perawatan kendaraan dinas, biaya pengobatan, biaya perjalanan dinas, biaya seragam dinas, dan biaya penunjang operasional.

Biaya penunjang operasional adalah biaya untuk menunjang pelaksanaan tugas pimpinan daerah dan wakil pimpinan daerah, yang digunakan untuk koordinasi, penghapusan kerentanan sosial masyarakat, serta pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional gubernur ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan dasar daerah (PAD), sehingga biayanya akan bervariasi. Sampai dengan Rp15 Miliar, terendah Rp150 juta dan tertinggi 1,75%; lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, terendah Rp 262,5 juta dan tertinggi 1%; dari Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar, terendah Rp500 juta dan tertinggi 0,75%; dari Rp100 miliar sampai dengan Rp250 miliar, terendah Rp750 juta dan tertinggi 0,40%; dari Rp250 miliar sampai dengan Rp500 miliar, terendah Rp1 miliar dan tertinggi 0,25%; diatas Rp 500 miliar, terendah Rp 1,25 miliar dan tertinggi 0,15%. (acd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *