Jakarta –
Peluang perpajakan merupakan alat penagihan baru yang berlaku di setiap daerah. Meski demikian, Pemprov Jabar meyakinkan tidak akan ada kenaikan pajak mobil. Apa faktanya?
Opsi pajak mobil tersebut merupakan Keputusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Ia mengatakan, opson tersebut dilakukan karena Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dikurangi menjadi 9 peraturan daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan Jabar mempunyai kebijakan yang belum sepenuhnya memungut peluang pajak.
“OPSEN bekerja hari ini karena diamanatkan undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, karena ada kebijakan yang tidak menambah beban masyarakat dengan menghitung koefisien reduksi yang mempengaruhi pajak marjinal utama. Terbuka,” dia dikatakan.
“Ini benar-benar kabar baik dan kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembayaran pajak kendaraan karena kontribusinya terhadap program pembangunan di berbagai sektor seperti kesehatan dan pendidikan sangat penting,” tambahnya.
Berdasarkan data salah satu pengguna Nmax tipe Neo 2024, Yamaha Nmax tetap kena pajak dan menjadi yang progresif kedua. Pajak tahun pertama dibayarkan bersama dengan harga on-road pada saat pembelian.
Berikut rincian Pajak Yamaha Nmax 2024.
– PKB : Rp 450.000 – SWDKLLJ : Rp 35.000 Total : Rp 485.000
Sementara itu, pembayaran pajak Nmax 2025 juga didaftarkan dengan sebaran peluang pajak:
– PKB Pokok : Rp 271.100 – SWDKLLJ : Rp 35.000 – Opsen PKB Pokok : Rp 179.000 Total : Rp 485.100
Ketentuan mengenai tarif PKB dan BBNKB ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyatakan tidak akan menaikkan pajak mobil meski ada opsi. Karena pajak utamanya sudah dikurangi dulu. (riar/din)