Badung –
Sebelum terjadinya kecelakaan di kawasan Pekat, pilot Bali Helitour yang terlibat kecelakaan mengaku melihat ada layang-layang yang terbang di atasnya.
Akibatnya, pilot helikopter bernomor registrasi PK-WSP tersebut tidak mampu mengendalikan penerbangan hingga akhirnya jatuh di Kecamatan Suluban, Desa Pekatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
“Informasi dari pilot sudah terlambat untuk menghindari gigitan. Ya, helikopternya tidak bisa dikendalikan,” kata Kepala Kantor Bandara Daerah IV (Otban) Augustinus Budi Hartana di Kuta, Badung, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, pada Jumat (19/7/2024), helikopter tersebut baru mengudara selama empat menit sebelum jatuh. Berdasarkan informasi yang diterima Basarnas Bali, helikopter tersebut lepas landas dalam perjalanan wisata dari Helipad Garuda Wisnu Kenchan (GWK) sekitar pukul 14.33 Wita.
Agustin tak mau berspekulasi soal dugaan jatuhnya pesawat setelah baling-balingnya tersangkut kabel. Ia pun gagal menyimpulkan ada kelalaian dalam kejadian tersebut.
“Saya tidak bisa mengatakan apakah itu kelalaian atau bukan. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Augustinus.
Helikopter yang jatuh tersebut diduga diikat dengan tali yang disebut dengan tali layang-layang. Informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan, layang-layang tersebut tidak dikerahkan saat helikopter berada di udara.
“Kami tidak pernah tahu apakah di kawasan itu ada layang-layang atau tidak. Diketahui, sang pilot mengatakan, saat dalam perjalanan, ia melihat ada layang-layang di darat. Menurut informasi di lapangan, tempat kejadiannya adalah . begitulah (mobil diikat),” sambung Agus.
Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) telah melakukan penyelidikan atas jatuhnya pesawat yang terjadi di dekat Pantai Suluban, Pecatu. Helikopter dengan kode penerbangan PK-WSP tidak memiliki kotak hitam.
Namun, KNKT belum bisa memaparkan hasil penyelidikannya. “Saya belum bisa menjawab (hasil penyelidikan),” kata Harry, salah satu petinggi KNKT, saat ditemui di lokasi jatuhnya helikopter.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Bali (Satpol PP) I Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, kawasan jatuhnya helikopter merupakan zona larangan terbang. Satpol PP Bali berencana menerapkan tindakan pengendalian besar-besaran terhadap warga lokal yang terbang di area terlarang.
“Itu memang zona larangan (terbang layang) (dalam radius) kurang dari 18 kilometer (km) dari bandara (I Gusti Ngurah Rai),” kata Darmadi.
Secara geografis Desa Pekatu terletak di daerah pegunungan dengan ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut (m.a.s.l.). Menurut Darmaddy, pada ketinggian tersebut ada risiko pesawat atau helikopter bertabrakan dengan benda di udara, seperti layang-layang.
“Tidak mudah memulihkan ketertiban dan ketertiban di masyarakat, dari mana mereka terbang, dari mana mereka terbang, kadang mereka diikat di pohon lalu dibiarkan seharian,” tambah Darmady.
Kegiatan menerbangkan layang-layang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menerbangkan Layang-layang dan Olah Raga Sejenisnya di Dalam dan Sekitar Bandara Ngurah Rai.
Pasal 4 Perda Provinsi menyebutkan, pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta.
—
Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan para penyintas kecelakaan helikopter di Bali: Sebuah keajaiban bisa hidup (wsw/wsw)