Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Alias Zulhas telah menetapkan aturan baru mengenai barang impor yang dibawa oleh pelaku perjalanan dari luar negeri dan barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-undang baru tersebut antara lain Peraturan Menteri Tata Usaha Negara Nomor 7 Tahun 2024.
Undang-undang ini mulai berlaku pada Senin (6/5/2024). Saat itu, ia segera mendatangi Kantor Pelayanan Kunci (KPU) Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk meninjau proses penerapan aturan tersebut.
Secara umum aturan ini memuat revisi beberapa ketentuan dalam Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Dengan aturan tersebut, pemerintah tidak lagi memberlakukan pembatasan ekspor PMI maupun impor bagasi penumpang dari luar negeri.
Artinya, saat ini pelaku perjalanan dan PMI bebas mengimpor sembako atau mengirim barang dari luar negeri. Namun barang impor tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai ketentuan yang ada.
“Kalau di PMI kalau (barang) kemarin masih ditahan, karena sudah di-update Manajemen Kemendag, sudah dipakai berkali-kali, jadi yang datang sejak kemarin bisa diambil pakai Kemendag ini,” kata Julhas usai kunjungan. Pengadaan dan Perpajakan Bandara KPU. Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).
Enggak ada alasan karena Kemendag yang lama (36/2023) aktif, jadi contohnya akan mulai bekerja (barangnya tertunda di bulan Desember, Januari, Februari) jadi kalau ada yang tidak beres (tidak bisa diambil) anda bisa menggunakan Kementerian Perdagangan (7/2024),” imbuhnya.
Dengan aturan ini, kebijakan pengurangan jumlah dan jenis barang yang dikirim PMI dikembalikan ke aturan lama. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa PMI dibebaskan dari pajak sebesar US$ 1.500 per tahun.
Saat ini barang yang dikirim dengan PMI melebihi nilai tersebut akan dikenakan pajak sesuai PMK 203 Tahun 2017 yaitu sebesar 7,5% dari nilai barang.
“PMI kita hanya menguasai (maksimal) US$ 1.500 (per tahun). (Di bawah) US$ 1.500 itu gratis (bea masuk). Apalagi kalau tidak salah bayarnya 7,5%,” jelas Julhas.
Selain pembatasan barang yang dikirim PMI ke RI, aturan baru ini menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang ekspor pelaku perjalanan yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36/2023, kata Julhas.
Namun untuk bea masuk atas barang yang dibeli dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu Kementerian Pengelolaan Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017. Dalam konteks ini, Zulhas mengatakan pihaknya tidak mempunyai andil lain dalam pelaksanaannya. .
“(Nilai pajak) dikembalikan ke PMK, nilainya tergantung bapak/ibu. Tapi prinsipnya kalau orang beli, misalnya saya ke luar negeri beli 5 baju, tidak apa-apa, tapi saya bayar pajak,” jelasnya. .
Sekadar informasi, sebelum adanya Permendag 36/2023, pemerintah membatasi jenis dan jumlah barang yang dikirim oleh PMI. Misal baju dan aksesoris baru dibatasi 5 pcs, bukan yang baru 15 pcs.
Kemudian tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, sepatu 2 pasang, kosmetik 5 pcs, mainan 4 pcs, tas 2 pcs baru dan tidak terbatas 5 pcs 2 baru, makanan terbatas 10 bungkus, perlengkapan rumah tangga 5 set baru . bukan barang baru, 5 set dan 10 bungkus baju sekolah.
Gara-gara aturan ini, sebagian barang PMI diblokir dari bea cukai. Namun dengan undang-undang baru, hal tersebut kini bisa diambil oleh yang bersangkutan.
Tonton Juga Video: Kemenperin Rilis Data Impor Sel di RI: 85% Produk Apple
(bunuh bunuh)