Jakarta –

Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS) masih menjadi kontroversi antara Kementerian Kesehatan (Kmenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) IX.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saxono Harbuono, sebagian besar rumah sakit kini sudah siap menerapkan Chris BPJS Kesehatan. Setidaknya 2.316 dari total 3.176 rumah sakit memenuhi 12 kriteria KRIS.

“Sesuai hasil survei terkini kami untuk penerapan KRIS pada 20 Mei 2024, 79,05 persen (2.316 rumah sakit) memenuhi 12 standar KRIS, sehingga banyak yang memenuhi standar KRIS,” kata Dante. Pertemuan bisnis. Bersama Komisi DPR-RI, Kamis (6/6/2024).

Menurut Dante, banyak pihak yang khawatir penerapan KRIS akan menurunkan Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase keterisian tempat tidur dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, ada kekhawatiran hilangnya tempat tidur berdasarkan BOR yang nantinya akan diterapkan dan berlaku saat ini, kata Dante.

“BOR RS di wilayah ini sekitar 30-50 persen, kita perkirakan, kita punya datanya, yang tidak kehilangan tempat tidur paling banyak, RS ada 609, yang hilang 1-10 tempat tidur. sakit, sisanya hanya sedikit, 1-2 orang kehilangan tempat tidurnya,” lanjutnya.

Namun Dante menambahkan, sistem KRIS akan terus dievaluasi dan disempurnakan untuk menemukan formula terbaik. Sebab Kementerian Kesehatan menargetkan penerapan KRIS pada Juni 2025.

“Pemberlakuan KRIS akan dimulai setelah tanggal 30 Juni 2025, kemudian akan diputuskan kelonggaran, tarif, dan iurannya setelah tanggal 1 Juli 2025. Nah, sehari kemudian, kita akan tentukan iurannya,” kata Dante.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BPJS KRIS akan memberikan bantuan keuangan kepada rumah sakit yang tidak memenuhi standar kesehatan. Besarannya bervariasi mulai dari Rp50 miliar hingga Rp400 miliar per tahun tergantung kelasnya.

“Untuk Tipe A Rp 200 hingga 400 miliar per tahun, dan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) digunakan untuk mentransfer dana ini dari ruang perawatan sederhana ke KRIS. Rp 50 miliar per tahun,- kata Dante.

“Sementara untuk kelas C dan D, kami akan mendukung rumah sakit yang tidak memenuhi standar 8 hingga 12, dan dukungan ini akan memberikan rata-rata 2,5 miliar DAK (Dana Alokasi Khusus) per tahun,” lanjutnya.

Berikutnya: Jumlah donasi

(naf/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *