Jakarta –

Direktorat Jenderal Keuangan (Kemenkeu) (DJKN) mengingatkan keringanan utang sebesar 30% akan berakhir pada 30 September 2024. Untuk kepentingan program ini, negara meminta mereka yang berhutang untuk membayar. .

“Yang terlilit utang negara bisa segera melunasinya karena kelebihan utang sebesar 30% akan habis masa berlakunya pada 30 September 2024,” Instagram resmi @ditjenkn. Diposting pada Rabu (7/8/2024).

Permohonan keringanan utang dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. pergilah, Manfaatkan sekarang!

Jika tidak, keringanan utang sebesar 35% hanya tersedia jika agunan diberikan. Pada saat yang sama, Peminjam tanpa jaminan mendapatkan keringanan kredit 60%.

Berdasarkan catatan detikcom, debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah (a) debitur kecil dengan plafon kredit maksimal Rp5 miliar; Debitur pengelola usaha kecil dan menengah (UMKM) yaitu (b) Debitur. Batasan maksimum kredit Rumah Sederhana / Rumah Ultra Sederhana (KPR RS / RSS) sebesar Rp 100 juta dan (c) utang yang terutang sebesar Rp 1 miliar.

Debitur yang memenuhi kriteria di atas dapat mengajukan secara tertulis kepada DJKN melalui KPKNL terdekat untuk pembatalan utang tersebut, kartu identitas pemohon dan seluruh dokumen pendukung berupa surat keterangan dari instansi/departemen yang menyatakan pailit. Utang. Tanpa keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit RS/RSS KPR.

“Negara hadir untuk kredit kecil,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kesejahteraan Nasional (PKKN) Encep Sudarwan di kantornya. Jakarta Pusat 2022, mengatakan pada 23 Mei. (bantuan/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *