Jakarta –

Organisasi Maritim Internasional (IMO) secara resmi telah menetapkan pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai Wilayah Laut Sensitif Khusus (PSSA).

Komitmen PSSA tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Resolusi IMO No. MEPC 396(82) pada akhir pertemuan Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-82 di Kantor Pusat IMO, London, Inggris, Jumat (4/10) waktu setempat.

IMO Hendry Ginting, Direktur Pelayaran dan Kelautan Kementerian Perhubungan (KmenHub) sekaligus Ketua Delegasi (HoD) RI, mengatakan keputusan tersebut tidak lepas dari upaya keras pemerintah dalam mempersiapkan dan melaksanakan usulan tersebut. Dokumen yang diperlukan

Usulan Indonesia diakui oleh negara-negara anggota IMO karena menyampaikan secara lengkap informasi pendukung mengenai status keanekaragaman hayati, lingkungan, ekonomi dan budaya Nusa Penida dan Gili Matra.

“Dalam pertemuan ini kami mengajukan usulan untuk menetapkan kawasan pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA sebagai bagian dari proses penetapan TSS Selat Lombok tahun 2019. Alhamdulillah IMO menerima usulan kami,” ujarnya dalam keterangan resmi. pada Minggu (6/10/2024).

Jinting menjelaskan, PSSA di Pulau Nusa Penida dan Gili Matra merupakan sebuah pencapaian penting dan menunjukkan komitmen serta kerja sama pemerintah dan dunia internasional dalam meningkatkan keselamatan kapal dan menjaga lingkungan laut.

“Implementasi PSSA di Indonesia akan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan internasional dan domestik tentang pentingnya menjaga lingkungan laut, serta meningkatkan komitmen untuk melakukan perbaikan yang diperlukan untuk melindungi sumber daya laut kedua wilayah,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antoni Arif Priadi menyampaikan ucapan selamat kepada delegasi Republik Indonesia atas keberhasilan misi pemerintah Indonesia dalam pemilihan Kepulauan Nusa Penida dan Gili Matra. Seperti PSSA. Konferensi IMO MEPC ke-82.

Dikatakannya, dengan disetujuinya usulan Indonesia untuk menetapkan pulau Nusa Penida dan Gili Matra sebagai PSSA, maka Indonesia menjadi negara ke-19 yang mendirikan PSSA dan negara kedua di Asia yang mendirikan PSSA melalui IMO setelah Filipina.

“Mudah-mudahan membuka peluang untuk mendirikan PSSA di wilayah lain di Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati, ekosistem, dan kondisi sosial ekonomi yang berbeda serta berisiko berdampak pada aktivitas pelayaran internasional,” tutupnya.

Sebagai informasi, pertemuan MEPC ke-82 digelar pada 30 September hingga 4 Oktober 2024 di kantor pusat IMO di London, Inggris. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan negara anggota IMO termasuk Indonesia.

Delegasi Indonesia yang hadir dipimpin oleh Direktur Departemen Perkapalan dan Kelautan serta perwakilan Jenderal Perhubungan Laut, Atase Perhubungan London, Divisi Administrasi Maritim Kementerian Luar Negeri, Divisi Hukum dan KSLN. , KBRI London, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Indonesia, Biro Klasifikasi Indonesia dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. (membunuh/membunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *