Jakarta –
Jika Anda baru saja kembali dari luar negeri dan membawa ponsel baru, penting untuk mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut di bea cukai bandara. Jika tidak, ponsel tidak akan menerima sinyal dari operator seluler di negara tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal. Nomor bea dan cukai PER. -13/BC/2021 tentang Pemberitahuan Pabean mengenai tata cara pelaporan IMEI dan tata cara pendaftaran alat telekomunikasi.
Nirwala DwiHeryanto, Direktur Komunikasi dan Edukasi Konsumen Pelayanan Bea dan Cukai, mengatakan telepon seluler, laptop, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri, dengan syarat maksimal dua unit per penumpang dapat didaftarkan IMEI kepabeanan dan cukai. .
“Pemrosesan registrasi IMEI juga berlaku untuk ponsel yang bukan baru/bekas di luar negeri. Apabila nilai barang melebihi nilai pembebasan pajak impor (US$ 500), maka penumpang dikenakan pajak impor dan PDRI. ” tambahnya.
“Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500 dan kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI yang meliputi bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang berNPWP atau 20% bagi yang tidak NPWP. “, tambahnya. Nirmala.
“Penumpang yang lupa mendaftarkan IMEI di terminal kedatangan tetap dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya di kantor bea cukai terdekat paling lambat 60 hari setelah kedatangannya. Namun perangkat yang didaftarkan setelah meninggalkan wilayah bandar udara a. Atau pihak pelabuhan tidak memberikan pembebasan bea masuk (sesuai PER-13/BC/2021),” jelas Nirwala. Cara registrasi IMEI di bea cukai bandara. Untuk mendaftarkan IMEI ponsel, terlebih dahulu mengisi formulir permohonan melalui halaman https. ://www.beacukai.go.id/register-imei html atau melalui aplikasi mobile custom yang tersedia di Play Store. Penumpang juga dapat mendaftarkan IMEI pada Electronic Customs Declaration (E-CD) perangkat cacat tersebut dengan mendeklarasikannya melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/ dan menyerahkan bukti pengisian formulir di formulir tersebut. dari kode QR. Dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada) dan tanda pengenal pendukung lainnya kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan. Dalam hal kewajiban pembayaran bea masuk dan bea masuk (PDRI), jika perangkat terdaftar di IMEI, jika nilai barang melebihi USD 500, penumpang wajib membayar bea masuk dan PDRI. Setelah pembayaran, petugas bea cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI
Misalnya, Anda membeli Pixel 9 Pro 128GB seharga $999. Dengan tarif pajak 1 USD = Rp 15.300 maka perhitungannya adalah: Nilai tukar pajak Rp 15.300 Pembebasan 500 USD Harga barang (USD) 999 Nilai dasar perhitungan pajak impor (NDPBM): (Harga Barang – Pembebasan) x Kurs. (999-500) x Rp 15.300 = Rp 7.634.700 Pajak Impor: NDPBM x 10%. Rp 6.930.900 x 10% = PPN Rp 763.470: (NDPBM + Pajak Impor) x 11%. (Rp.7.634.700+ Rp.763.470) x 11% = Rp 755.835,3PPh : (NDPBM + Pajak Impor) x 10%. (Rp.7.634.700+ Rp.763.470) x 10% = Rp 687.123 Estimasi Pajak IMEI : Pajak Impor + PPN + PPh. Rp 763.470 + Rp 755.835,3 + Rp 687.123 = Rp 2.206.428,3
Simak Video “Mantan Kepala Bea dan Cukai Purvakarta Tolak Komentar Usai Klarifikasi KPK” (afr/afr)