Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tahun depan upah minimum regional (UMP) akan naik sebesar 6,5%. Ia menyoroti kenaikan upah minimum pada tahun 2025 diputuskan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan memberikan perhatian khusus pada persaingan usaha.
Semula, Prabowo menyebut Menteri Ketenagalistrikan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP hanya 6%. Namun setelah bertemu dengan buruh, dia ingin UMP naik 6,5%.
“Setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan serikat pekerja, kami mengambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo dalam keterangan resmi dari Kantor Presiden di Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Di sisi lain, upah minimum sektoral, ditegaskan Prabowo, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Negara, Kabupaten, dan Pemerintahan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini akan mengatur secara rinci ketentuan mengenai upah minimum.
“Saudara-saudara, kesejahteraan buruh sangat penting. Kita akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo.
Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo usai melakukan pertemuan singkat dengan Menteri Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli, Menteri Integrasi Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Integrasi Pemberdayaan Sosial, Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan. Sri Mulyani. Indrawati.
(fdl/fdl)