Jakarta –
Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin membentuk Badan Pendapatan Negara (BPN). Badan tersebut dibentuk untuk menaikkan rasio pajak penghasilan menjadi 10-12% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listianto mengatakan, pembentukan lembaga ini membutuhkan sosok atau wajah yang baik. Karena permasalahan pertama di Indonesia adalah institusi itu sendiri. Ia juga menegaskan, terbentuknya entitas baru bukan berarti tarif pajak akan dinaikkan.
Maksud saya, permasalahan pertama yang kita hadapi adalah kelembagaan. Ketika kelembagaan berubah, tidak serta merta menghasilkan angka-angka yang luar biasa dalam laporan pajak. Kalau angkanya benar, mudah-mudahan kita bisa melakukan reformasi juga, kata Echo dalam pidatonya. Acara diskusi, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Ia pun mencontohkan lembaga/lembaga baru yang dibentuk namun tidak kunjung menyelesaikan permasalahan. Diantaranya adalah Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum menangani permasalahan perbankan dan asuransi.
Menurut dia, hal tersebut akan menjadi jalan BPN ke depan. Dimana, diperlukan waktu 1-2 tahun untuk membangun koordinasi dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Setelah kita membentuk Badan Pangan, terlihat jelas bahwa harga pangan sedang fluktuatif. Ini semua dilihat sebagai masalah adaptasi yang sedang mencari bentuk. Dugaan saya, inilah yang akan terjadi. Bagaimana caranya dalam satu atau dua tahun. SOPnya bagus,” jelasnya.
Seperti halnya kereta api, ia menegaskan, reformasi perlu bentuk atau bentuk yang tepat. Ia mengatakan, kemunculan Ignatius Jonan yang menjabat Direktur Utama (Direktur) PT Kereta Api Indonesia (Persero) periode 2009-2014 berhasil membawa perubahan termasuk dalam pelayanan dan kualitas.
“Kereta api merupakan kisah nyata ketika Pak Jonan merasakan perbedaan sebagai pengguna. Kalau angkanya benar, mudah-mudahan ada perubahan dan perbaikan bagi penerima manfaat negara,” imbuhnya.
Berdasarkan berkas detikcom, BPN masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dalam rancangan pertama RKP tahun 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dengan menyebut BPN sebagai Otoritas Pendapatan Negara.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah meyakini APBN dapat memberikan ruang belanja yang cukup untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai Visi Indonesia Emas 2045 melalui pembenahan institusi perpajakan dan peningkatan rasio pajak melalui pembentukan Badan Otoritas Pendapatan Negara.
Dalam RKP 2025 disebutkan bahwa rasio penerimaan pajak akan ditingkatkan dengan mempercepat penerapan sistem dasar perpajakan dengan mengoptimalkan pengelolaan data berbasis risiko dan interoperabilitas data, serta mendorong adaptasi sistem perpajakan. dan struktur keuangan.
Saksikan juga video ‘Hendropriyono: 6 Parpol Pilih Gibran Jadi Wakil Presiden Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi’:
(kultus/kultus)