Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP). Sejauh ini pemerintah masih mengacu pada aturan tersebut.
Lantas jika PPN naik menjadi 12% mulai tahun 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?
Berdasarkan laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang perseorangan maupun badan penyelenggara pajak. barang-barang. (BKP) dan/atau jasa yang dikenakan biaya (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah, PPN dikenakan sebesar:
– Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha – Impor Barang Kena Pajak – Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha – Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean – Penggunaan Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean kawasan pabean dari dalam daerah pabean – Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak – Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak – Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Tonton videonya: Apakah PPN 12% akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia?
(acd/acd)