Jakarta –
Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 1 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
“Pajak Pertambahan Nilai tahun depan akan dinaikkan sebesar 12% mulai 1 Januari. Namun untuk barang yang dibutuhkan masyarakat diberikan PPN sebagai utilitas atau 0%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlinga Harto di Jakarta pada hari Senin. 16). (12/2024)
Terkait pemberian Pajak Pertambahan Nilai 12%, pemerintah memberikan insentif pajak untuk beberapa item strategis antara lain sektor pangan, transportasi, pendidikan/kesehatan, listrik, air, jasa keuangan, dan asuransi.
Pemerintah juga telah mengumumkan 15 insentif besar bagi kepentingan pemerintah berupa potongan iuran asuransi berupa pajak pertambahan nilai (PPN), subsidi, pembebasan bea masuk, dan pemberian pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen. Berikut rinciannya: Maniakita
Pemerintah telah menetapkan insentif PPN DTP 1% untuk merek Minyakita. Pemerintah memperkirakan volume produksi Manykita akan meningkat menjadi 175.000 ton per bulan pada tahun 2025, berdasarkan realisasi bulanan antara 170.000 dan 180.000 ton. Harga eceran maksimalnya Rp 15.700 per liter. Ketentuan ini diperkirakan membutuhkan anggaran PPN sebesar Rp0,9 triliun.
Seperti halnya tepung terigu, pemerintah juga memberikan insentif pajak sebesar 1% untuk produk ini. Kebutuhan tepung terigu nasional pada tahun 2025 sebanyak 6,66 juta ton dengan harga rata-rata Rp 13.139 pada November 2023-2024. Perkiraan anggaran insentif industri gula ini sebesar 0,9 triliun.
Konsesi gula industri ditetapkan sebesar 1%. Ketentuan ini disebabkan karena gula industri merupakan input penting dalam sektor makanan dan minuman. Industri makanan dan minuman menyumbang 36,3% dari total industri pengolahan (6,9% PDB). Pemerintah menyadari pentingnya mempertimbangkan sistem kredit pajak masukan. Kebutuhan anggaran untuk insentif ini diperkirakan mencapai 437,5 Kendaraan Listrik (EVs).
Pemberian insentif PPN DTP EV yang diberikan pemerintah sebesar 10% untuk kendaraan roda empat tertentu dan bus kendaraan listrik tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%. dan 5% untuk beberapa bus EV minimal 20% hingga 40% di bawah harga TKDN. PPnBM EV
Pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan sebesar 100% atas Barang Mewah Kendaraan Bermotor (PPnBM) untuk impor dan penyediaan kendaraan bermotor listrik roda empat berbasis baterai (KBLBB) tertentu secara lengkap (completely built/CBU). Beberapa kendaraan roda empat produksi dalam negeri KBLBB (Knockout Lengkap/CKD PPnBM Kendaraan Bermotor Hibrida)
Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk sepeda motor bermesin hybrid 3%. Kebutuhan anggaran PPNBM adalah aset sebesar 840 miliar.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada sektor properti melalui mekanisme tapering yakni penyerahan BAST 100% mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025. Di BAST mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan dasar pengenaan pajak 50% s/d Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal USD 5 miliar
Pada tahun 2025, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan pangan beras selama dua bulan yaitu Januari hingga Februari. Sesuai data P3KE 1 dan 2 akan dibantu sebanyak 16 juta keluarga, 10 kg per bulan per keluarga untuk rincian PBP 16 juta. Estimasi harga Rp 12.863,00 per kg dan biaya distribusi Rp 15.000,-/KK/bulan. Diskon listrik
Antara Januari hingga Februari 2025, pemerintah berencana memberikan diskon 50% kepada konsumen berdaya 2200 VA atau lebih. Bantuan tersebut diperkirakan akan membebaskan 81,1 juta pelanggan Ri1 bersubsidi dan non-subsidi dari bea masuk kendaraan listrik senilai $5,4 triliun per bulan.
Pemerintah membebaskan bea masuk untuk kendaraan listrik CBU dengan PPH 0%.
Pemerintah memberikan insentif khusus PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja yang bergaji Rp 10 juta per bulan. Anggaran stimulus membutuhkan sekitar $0,68 triliun untuk pekerja yang menghadapi PHK.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi pekerja yang menghadapi PHK, seperti tunjangan tunai sebesar 60% dari upah 6 bulan, pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi. Selain itu, pemerintah memberikan akses terhadap Program PPH Akhir Prakerja UMKM.
Bagi UMKM OP, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan final sebesar 0,5% untuk tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan pagu sebesar Rp4,8 miliar hingga Rp3,6 miliar untuk UMKM.
Insentif tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan finansial dalam upaya mobilisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, insentif ini ditujukan untuk mengkredit investasi dengan memenuhi persyaratan pinjaman modal kerja. Pemerintah menetapkan batasan sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 50% atas iuran JKK.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kelonggaran 50% iuran Jaminan Keamanan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi 3,76 juta pekerja.
Saksikan video “VIDEO: Kemarahan Warga Soal PPN Naik Hingga 12% di Tahun 2025” (fdl/fdl)