Jakarta –
Di sektor otomotif, kenaikan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen hanya menyasar mobil mewah. Lantas, bagaimana kebijakan yang diterapkan tahun depan akan berdampak pada konsumen di segmen terkait?
Sebelumnya, pajak pertambahan nilai 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta. Selain mobil mewah, aturan ini juga berlaku untuk rumah dan apartemen mewah.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah, kata Sufmi Dasco, CNBC Indonesia, Jumat (12/6).
Lalu bagaimana pengaruh kenaikan PPN sebesar 12 persen terhadap pengguna mobil premium? Mengingat status ekonomi mereka yang sudah mapan, apakah dampaknya tidak signifikan?
Pekan lalu, redaksi Detikoto berbicara dengan General Manager (GM) Lexus Indonesia Bansar Maduma mengenai dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen terhadap konsumen.
Menariknya, kenaikan harga mobil ditegaskannya tidak mempengaruhi daya beli konsumen Lexus. Namun, rata-rata pengusaha bisa menghitung ulang jika usahanya dikenakan PPN 12%.
“Kalau dilihat dari daya belinya, dampaknya tidak terlalu besar. Tapi yang saya khawatirkan, daya belinya mempengaruhi keadaan perekonomian,” kata Bansar kepada Detikoto.
“Pelanggan kita kebanyakan pengusaha. Lalu dampak PPN 12% itu terhadap usahanya apa? Jadi mungkin tidak berdampak pada harga, tapi pada latar belakang (usaha). Masih didalami,” imbuhnya .
Ia berharap kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak terlalu berdampak pada dunia usaha yang berhubungan dengan konsumen. Sebab dengan begitu perhitungan pembelian kendaraan baru tidak berubah.
“Kami berharap jika konsumen bisnis kami tidak terkena dampaknya, maka penjualan kendaraan kami tidak terlalu terpengaruh,” ujarnya tentang benchmark mobil mewah tersebut.
Dasco tidak menyebutkan kriteria mobil mewah yang terkena PPN 12 persen. Namun ada pula kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 Penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah serta tata cara pengembalian dan administrasinya. pajak penjualan barang mewah.
Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang dan mempunyai kapasitas silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dikenakan PPnBM dengan tarif yang wajar:
A.15% (lima belas persen);
B. 20% (dua puluh persen);
C. 25% (dua puluh lima persen); Atau
D. 40% (empat puluh persen);
Selain itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang, dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc dan jumlah pengemudi sebanyak-banyaknya 4.000 (empat ribu) orang, termasuk pengemudinya. ) CC, sesuai tarif PPnBM:
A.40% (empat puluh persen);
B. 50% (lima puluh persen);
C. 60% (enam puluh persen); Atau
D. 70% (tujuh puluh persen). Saksikan video “Kenaikan PPN 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (sfn/rgr)