Jakarta –
Pemerintah Daerah (Pemda) Klungkung, Bali memastikan tidak ada batasan Warung Madura buka 24 jam. Hal ini terjadi saat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius meninjau langsung Warung Madura di Klungkung, Bali. .
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius saat ditemui Bupati DPRD Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan, tidak ada pembatasan jam operasional stasiun Madura di tempat itu. Ia telah meninjau langsung banyak toko di Kabupaten Klungkung dan tidak menemukan kebisingan karena tersebar luas.
“Saya langsung tanya ke toko-toko di sini dan mereka bilang tidak terjadi apa-apa. Meski ada yang tutup jam 1 pagi, tapi mereka bilang karena capek, bukan karena pembatasan yang ada pada jam kerja,” kata Julius dalam keterangan tertulisnya. , kata Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan seluruh Pemerintah Daerah (Perda) baik di tingkat daerah maupun kabupaten/kota turut serta bersama para pelaku UMKM. Sebab, ia yakin, restoran membawa manfaat nyata bagi masyarakat karena bisa menarik produk lokal dengan jam kerja yang sangat fleksibel.
“Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Klungkung sudah tegas menyatakan berdiri bersama UMKM, dan berkomitmen mengembangkan UMKM di tanah air,” lanjutnya.
Senada, Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menegaskan, pihaknya tidak melarang jam kerja di toko kelontong setempat. Terkait peraturan daerah yang banyak dibicarakan yaitu Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam kerja toko. Bahkan, jam kerja ditetapkan untuk pasar kecil, supermarket dan sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional penjual makanan atau toko tempat makan masyarakat, maka kami tidak berwenang menerapkan larangan tersebut,” kata Jendrika.
Bupati PJ Jendrika juga menyatakan, pihaknya belum menerima keluhan apa pun dari pengecer yang merasa terganggu dengan toko yang beroperasi 24 jam seperti yang diberitakan.
Untuk Satpol PP dalam bekerja, Jendrika menjelaskan, mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban. “Satpol PP hanya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejahatan dan lain-lain, sehingga tidak menghalangi jam kerja 24 jam,” jelasnya.
Menurutnya, toko-toko lokal merupakan bagian dari usaha kecil dan kecil yang akan terus dipertahankan, terutama terkait dengan pengembangan usaha, perlindungan/perizinan berusaha, dan peluang berusaha. Peraturan daerah, Peraturan Bupati (Perbup), dan produk hukum lainnya juga harus mendukung pengembangan pengusaha UMKM. (fdl/fdl)