Jakarta –

Menteri Perdagangan (Mendak), Zulqibli Hasan, buka suara soal penerapan bea masuk hingga 200% terhadap barang impor. Dia menjelaskan, pemerintah saat ini berupaya mengendalikan impor.

Sulhas mengatakan hal itu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas inisiatif Kementerian Perindustrian. Pertemuan tersebut diadakan karena beberapa pabrik tekstil, elektronik, dan keramik runtuh sehingga berdampak pada para pekerja.

“36 pabrik tekstil tutup, 31 pabrik keramik yang PHK. Jadi sebenarnya kementerian perindustrian yang menggagas pertemuan itu. Pabrik keramik ada yang PHK, ada juga pabrik elektronik yang tutup,” ujarnya. Sebut Zulhas di Kementerian Perdagangan dikutip Sabtu (6/7/2024).

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap tujuh barang impor yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), garmen jadi, keramik, elektronik, kecantikan dan kosmetika, produk tekstil jadi, dan alas kaki.

Ketujuh produk tersebut saat ini sedang dipelajari untuk melihat apakah mereka mengganggu produksi dalam negeri. Jika terbukti, akan dikenakan tindakan pengamanan tambahan berupa bea masuk (BMTP) atau bea masuk anti dumping (BMAD).

Namun, Sulhas menjelaskan, hal tersebut berlaku untuk produk yang diimpor dari negara mana pun, tidak hanya produk dari China saja. Jika impor meningkat dalam tiga tahun terakhir dan mengganggu pasar dalam negeri, tentu akan dikenakan bea tambahan.

“BMTP bisa mengamankan produk kita. (Barang impor) dari mana saja, Eropa, Australia, China misalnya. Tidak satu negara, semua negara bisa bea masuk sebagai tindakan safeguard,” jelasnya.

Saat ini, impor beberapa produk tersebut tengah didalami Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Penelitian tersebut bertujuan untuk memperoleh data impor tujuh komoditas selama tiga tahun terakhir.

“Tiga tahun terakhir kita lihat ada lonjakan atau tidak yang mematikan bisnis kita juga, kita bisa pakai BMAD,” jelasnya.

Sulhas mengatakan, besaran pajak tambahan saat ini sedang dihitung. Selain itu, beberapa hal masih dalam pemeriksaan untuk menentukan pengenaan PMAD pada BMTP.

“Kita tunggu saja, (tingkat impornya) mungkin 50%, mungkin 100%, mungkin sampai 200%, jadi tergantung hasil KPPI. 200% boleh, 100% boleh,” jelasnya. (ada/eds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *