Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin tidak akan ada pajak impor peti mati. Hal ini menanggapi postingan salah satu netizen yang menyebut temannya diminta membayar pajak saat membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.

Upacara pemakaman khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastow mengatakan, Minggu (12/05/2024).

Ekspor peti dari luar negeri dijamin bebas bea masuk dan keluar (PDRI), serta izin darurat atau pelayanan segera.

Kalaupun ada biaya atau biaya, itu berasal dari pihak yang mengangkut jenazah untuk biaya penanganan jenazah, seperti sewa gudang, apotik, dan lain-lain. Tidak ada bea masuk dan pajak yang harus dibayar di dalamnya.

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan satu-satunya jenazah yang dilayani,” ujarnya.

Prastowo mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo untuk melakukan pemeriksaan terhadap layanan penanganan jenazah di kamar jenazah. Koordinasi dengan pihak terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lengkap.

Selain itu, Prastowo meminta pihak penerbit memberikan penjelasan tambahan. Ia berharap tidak ada informasi palsu (berbohong) yang tersebar.

“@ClarissaIcha, kami masih menunggu penjelasan jujurnya. Pihak Bea dan Cukai pun sudah berusaha mendapatkan penjelasan Anda sejak kemarin. Tolong jangan memposting cerita palsu.

Sebelumnya, muncul pesan di akun tersebut bahwa temannya diminta membayar pajak impor sebesar 30% dari nilai peti mati. Itu terjadi saat seorang teman membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

“Kemarin saya berduka atas meninggalnya ayah seorang teman di Penang. Teman ini bercerita kepada saya bahwa di bandara dia harus membayar bea masuk sebesar 30% dari nilai peti mati ayahnya, yang dianggap mewah! Peti mati itu tidak murah” Tapi ini bukan waktunya untuk berdebat dan menunggu sampai hal itu menyebar.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *