Jakarta –
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati punya senjata baru untuk melindungi wajib pajak di Indonesia. Permasalahan ini merupakan tantangan dalam perekonomian makro.
Untuk itu, Indonesia melalui Sri Mulyani menandatangani Instrumen Multilateral tentang Masalah Perpajakan (MLI STTR) dengan kepala 42 negara dan negara lainnya. Tanda tangan ini dibuat pada 19 September 2024.
Perjanjian ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan investasi pembangunan dan menyediakan lingkungan keuangan yang sehat, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Dengan demikian, keikutsertaan Indonesia dalam proyek ini didasarkan pada persiapan proses keanggotaan Indonesia di Organization for Cooperation and Development (OECD).
Kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
MLI STTR merupakan salah satu alat yang digunakan untuk menerapkan Pilar 2 sebagai bagian dari perjanjian internasional untuk mengurangi persaingan pajak yang tidak sehat. STTR sendiri berperan dalam memperkuat penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan lebih banyak ruang fiskal bagi pemerintah untuk mengatasi tantangan makroekonomi lainnya.
Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama perdagangan internasional. STTR juga mendukung terciptanya level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga memastikan perusahaan lokal dapat bersaing di pasar. Dari,
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan keikutsertaan Indonesia pada MLI STTR juga bertujuan untuk mengatasi persaingan pajak yang negatif.
“Salah satu permasalahan yang dihadapi dunia saat ini adalah persaingan pajak yang buruk,” tulisnya di Instagram @smindrawati, Jumat (20/9).
Sri Mulyani menjelaskan, sebagai salah satu organisasi internasional yang berupaya meningkatkan perekonomian dan kesehatan global, Organization for Cooperation and Development (OECD) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan banyak negara di dunia untuk merespons permasalahan tersebut.
“Salah satunya adalah Multilateral Instrument on Tax Law (MLI STTR) yang saya tandatangani kemarin bersama 42 negara dan negara lainnya. MLI STTR ini merupakan salah satu instrumen Pilar Kedua yang merupakan bagian dari perjanjian internasional untuk mengurangi persaingan negatif. tarif,” jelasnya.
Dalam laporannya, MLI STTR memperbolehkan negara tersebut untuk memungut pajak tambahan sebesar 9 persen atas pendapatan tertentu, seperti pendapatan, bunga dan berbagai layanan yang diberikan kepada negara Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang Disetujui Bank Dunia jika negara tersebut menggunakan sistem penghindaran pajak berganda (P3B). tarif pajak kurang dari 9%.
Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk pendapatan kelompok yang nilainya lebih dari 1 juta Euro per tahun pajak (rumah tangga). Sedangkan untuk penghasilan selain bunga dan beban lain-lain, besarnya harus melebihi suku bunga awal ditambah suku bunga 8,5% (markup awal).
Ketentuan MLI STTR akan diberlakukan secara otomatis dan bersamaan tanpa perundingan bilateral. Namun dalam penerapannya, alat ini harus terhubung dengan 29 P3B Indonesia yang bermitra di dalam negeri, sehingga penggunaan MLI STTR masih memerlukan persetujuan Pemerintah.
Simak videonya: Hotman: Pemda Bisa Pungut Pajak Lama Tanpa SE Menkeu
(dodo)