Jakarta –
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur pembelian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Poin-poin peraturan tersebut tidak menjelaskan secara lebih rinci bagaimana penggunaan kontrasepsi dapat diberikan.
Namun, Kepala Departemen Komunikasi dan Pelayanan Publik RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, layanan kehamilan tidak ditetapkan untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.
“Kondom diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah, usia sekolah, dan remaja yang belum mau berencana, sebaiknya pantang atau tidak berhubungan seks,” jelas dr Nadia kepada detikcom, Senin (5/7/2024).
Aturan lebih detailnya akan dijelaskan kepada Kementerian Kesehatan, lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ada pada pasal 103 ayat 4. Artikel ini sebenarnya bermula dari pentingnya memberikan pendidikan kesehatan reproduksi di kalangan pelajar dan generasi muda, mulai dari pengetahuan tentang proses, pekerjaan, hingga proses reproduksi.
Selain menjaga kesehatan reproduksi dengan baik, anak usia sekolah dan remaja juga wajib mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berbahaya dan dampaknya. Tidak hanya itu, anak juga perlu mengetahui pentingnya KB, termasuk kemampuan melindungi diri dari hubungan seksual atau kemampuan menolak ajakan tersebut, kita baca paragraf 2.
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah, imbau PP yang ditandatangani Jokowi Jumat, (26/7/2021). ) 2024).
Alat kontrasepsi disebutkan dalam pasal 103 ayat 4 dengan rincian sebagai berikut: deteksi atau diagnosis penyakit; dan memberikan tindakan pencegahan.
Namun, layanan pemasyarakatan harus diberikan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan. Program ini juga dikelola oleh para profesional medis, profesional kesehatan, konselor, konselor sejawat, dan orang-orang dengan keahlian di yurisdiksi Anda. Tonton video “Mengapa Alat Kontrasepsi, Spermisida, dan Diafragma Populer di Indonesia” (naf/suc)