Jakarta –

Penggunaan asap yang bising masih terjadi di jalanan. Polisi dapat mengambil tindakan terhadap penggunaan asap berisik secara ilegal. Kini polisi punya alat untuk mengukur kebisingan.

Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengatakan polusi suara dan polusi udara dari mobil menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan sampah brong di kawasan wisata juga meresahkan wisatawan.

“Mengenai kebisingan, saya memahami bahwa aparat keamanan telah dibentuk di kepolisian setempat untuk mengendalikan situasi. Namun saya meminta tindakan yang lebih tegas di kawasan wisata, terutama karena mengganggu wisatawan dari luar negeri, dan misalnya di daerah pemilihan saya. di pulau Sumba kebisingan yang ditimbulkan oleh Brongwyn sangat mengganggu,” kata Stevano dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Mabes Polri. (4/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepolisian Negara (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan adanya penggunaan asap yang berisik. Menurut Aan, polisi kini memiliki peralatan untuk mengukur kebisingan.

“Kami juga memberikan alat desimeter (decibel meter) kepada anggotanya untuk memantau kebisingan, sehingga kami tidak berhenti menggunakan buku-buku tersebut, tetapi kami menggunakan alat tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menindak sampah Brong.,” kata Aan di sela-sela acara. waktu yang sama.

Sesuai aturan, pengguna limbah Brong dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas karena kendaraannya tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan tidak memenuhi ketentuan teknis dan kelaikan jalan, antara lain kaca spion, kap mesin, lampu depan, lampu rem, lampu penunjuk arah, lampu indikator, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman ban, sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 dengan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000, bunyi Pasal 285.

Selain itu, kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Suara Kendaraan Baru dan Kendaraan Produksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Aturan tersebut menyebutkan, untuk sepeda motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat kebisingan maksimalnya adalah 77 dB, untuk sepeda motor berkapasitas 80-175 cc tingkat kebisingan maksimalnya adalah 80 dB, dan untuk sepeda motor di atas 175 cc tingkat kebisingan maksimalnya. adalah. 83db itu.

Sementara itu, Stevano juga berharap polusi udara dari mobil dapat teratasi. Menurut dia, keluarnya asap bersih menjadi syarat perluasan STNK.

“Kalau polusi udara, keadaannya sudah menjadi permasalahan yang meresahkan kita semua, yang justru menganggu kehidupan banyak orang, apalagi di kota-kota besar, saya usulkan kita jadikan sebagai syarat perpanjangan STNK misalnya. Amerika Serikat, harus ada uji emisi untuk memperpanjang STNK.

Aan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan masalah asap ini.

“Kami juga sudah mengambil langkah, kami sudah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan uji terkait emisi,” ujarnya. Simak Video “Dokter Polisi Bawa Senjata ke Warga Lampung Akibat Knalpot Brong” (rgr/buhe)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *